Pemerintah Bentuk Satgas Pengawas Tenaga Kerja Asing

Desy Setyowati
17 Mei 2018, 17:00
PENANGKAPAN TKA ILEGAL DI SULSEL
ANTARA FOTO/Darwin Fatir
Kepala Devisi Keimigrasian, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Ramli HS (tengah) didampingi Kabid Lalulintas dan Ijin Tinggal Keimigrasian Pallawarukka (kanan) serta Kabid Inteldak Infokim Uus Muchtizar (kiri), menunjukkan foto Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina bernama Zen Jin Mou yang tertangkap tanpa dokumen lengkap saat konferensi pers di kantor Imigrasi Kanwil Kemenhuham, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (10/3). Selain menangkap Zen Jin Mou, pihak imigrasi juga menangkap dua WNA asal Inggris yang

Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Tenaga Kerja Asing. Kebijakan ini diambil sebagai penyeimbang atas kebijakan pemerintah yang memudahkan masuknya tenaga kerja asing.

Tim ini wajib melaporkan hasil kerjanya ke Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri setiap 3 bulan dan akan dievaluasi dalam enam bulan ke depan sebelum ditentukan langkah berikutnya.

Advertisement

"Kami akan evaluasi mengenai eksistensi, peranan, dan fungsi Satgas ini di masa-masa berikutnya," ujar Hanif saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (17/5).

(Baca juga: TKA Vs TKI: Fakta dan Data)

Evaluasi itu meliputi pencapaian Satgas atas tugas dan fungsinya, termasuk mengatasi tenaga kerja asing ilegal yang jumlahnya mencapai 1.600 orang sepanjang 2016-2017. Satgas ini juga menjembatani aspirasi maupun informasi yang berkembang di masyarakat, terkait dengan pelanggaran penggunaan pekerja impor.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement