OJK Bekukan SNP Finance karena Gagal Bayar Bunga MTN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) karena perusahaan gagal bayar bunga medium term notes (MTN) senilai Rp 6,75 miliar. Perusahaan juga dinilai memberikan informasi yang tidak benar sehingga merugikan kepentingan debitor, kreditor, dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk OJK.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ihsanuddin mengatakan, SNP Finance dikenai sanksi peringatan pertama hingga peringatan ketiga karena tidak memenuhi ketentuan pasal 53 POJK 29/2014. "Sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dikeluarkan karena perusahaan belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditor dan pemegang MTN sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga," kata Ihsanuddin dalam siaran pers, Jumat (18/5).
Dengan dibekukannya kegiatan usaha SNP Finance, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Keputusan tersebut dikeluarkan OJK dengan Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, terhitung sejak 14 Mei 2018. Jika setelah kegiatan usaha dibekukan SNP Finance tetap melakukan pembiayaan, OJK bisa menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha.
(Baca: Banyak Pengaduan Masyarakat, OJK Dorong Transparansi Produk Keuangan)
SNP Finance mengalami gagal bayar bunga MTN V SNP Tahap II senilai Rp 5,25 miliar yang jatuh tempo 9 Mei 2018 dan bunga MTN III seri B senilai Rp 1,5 miliar yang jatuh tempo 14 Mei 2018. Adapun nilai pokok MTN V SNP Tahap II mencapai Rp 200 miliar sedangkan MTN III Seri B Rp 50 miliar. Kedua MTN tersebut mendapatkan peringkat idA dengan outlook stabil dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan laporan keuangannya diaudit oleh Deloitte. SNP Finance diduga tidak menyampaikan laporan keuangan yang benar sehingga perusahaan pemeringkat dan auditor tidak mengeluarkan peringatan sebelum gagal bayar terjadi.
SNP Finance merupakan perusahaan pembiayaan dari Grup Colombia yang menjual peralatan rumah tangga dan elektronik. Pemegang saham SNP Finance adalah Leo Chandra, dengan rincian 33,35% merupakan kepemilikan langsung dan kepemilikan tidak langsung melalui PT Cipta Pratama Mandiri 66,65%.
"OJK juga telah mengambil langkah-langkah pengawasan (mandatory supervisory actions) dengan melarang perusahaan mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi keuangan perusahaan," kata Ihsanuddin. Keputusan yang dimaksud, antara lain menggunakan dana perusahaan atau melakukan transaksi keuangan yang tidak wajar, menambah penerbitan surat utang dalam bentuk apapun termasuk MTN, mengambil tindakan hukum yang memperburuk kondisi perusahaan, dan mengganti pengurus perusahaan tanpa persetujuan OJK.
(Baca juga: OJK: Bumiputera Siap Kembali Jualan Produk Asuransi)
OJK juga meminta pemegang saham pengendali dan pengurus yang bertanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah konkret yang realistis. Mereka juga diminta berkomitmen penuh terhadap kewajiban-kewajiban kepada kreditor dan masyarakat pemegang MTN.
"OJK akan terus melakukan upaya-upaya yang sistematis dan berkelanjutan guna menciptakan stabilitas industri multifinance yang kuat dan kontributif, serta bereputasi tinggi sehingga dapat memelihara kepercayaan dari perbankan dan kreditor lainnya yang selama ini telah berjalan dengan baik," kata Ihsanuddin.