Pemerintah Akan Pertegas Sanksi bagi Platform Sarang Hoax

Desy Setyowati
21 Mei 2018, 23:01
Facebook
Katadata/Desy Setyowati
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara dan Vice President of Public Policy Facebook Asia Pacific Simon Milner memberi keterangan kepada wartawan di Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (7/5).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara tengah mengkaji aturan yang memungkinkan penyelenggara sistem elektronik dikenai sanksi jika platform-nya kerap dijadikan sarana penyebaran hoax dan konten negatif lain, termasuk radikalisme.

Ia mengatakan, aturan tersebut tengah dibahas bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak pekan lalu. "Kami akan buat aturan yang ditujukan kepada platform supaya jangan sampai ada hoax. (Sebab jika ada) Yang dipenalti adalah platform," kata dia usai menghadiri peluncuran EV Growth di Djakarta Theater, Jakarta, Senin (21/5).

Hanya, ia tak menjelaskan secara rinci sanksi yang mungkin diterima penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial jika melanggar. Selama ini, jika ada hoax atau konten negatif lain, platform seperti Facebook hanya diminta untuk memblokir konten ataupun akun yang bersangkutan. Bila platform menolak, akan diberi sanksi administrasi berupa teguran hingga pemblokiran sementara, seperti yang sempat dialami Telegram.

(Baca juga: Facebook Raup Untung Rp 69,53 Triliun di Tengah Skandal Kebocoran Data)

Kini, pemerintah tampaknya ingin sanksi yang diberikan lebih berat dari yang selama ini diterapkan. " Bentuknya bisa peraturan pemerintah atau peraturan menteri," kata Rudiantara.

Pembuatan aturan ini, kata dia, mengacu pada hasil kajian ke Jerman dan Malaysia pada Maret lalu. Ia mengirim tim guna memelajari cara kedua negara tersebut mengatur penyelenggara sistem elektronik, baik dalam menjaga data penggunanya ataupun menghindari ujaran kebencian. Langkah tersebut diambil menyusul kebocoran data 87 juta pengguna Facebook.

Ditambah lagi, Indonesia baru saja digegerkan oleh kasus bom bunuh diri dan tindakan radikal di beberapa wilayah. Rudiantara menekankan, dirinya tak ingin Indonesia bernasib sama dengan Myanmar, di mana kekerasan terhadap etnis Rohingya diperparah oleh provokasi melalui media sosial.

(Baca juga: Hasil Studi: Penyebaran ISIS di Indonesia Makin Cepat Lewat Telegram)

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memblokir 2.528 konten berisi bermuatan negatif di media sosial hingga kemarin malam. Lalu sebanyak 9.500 konten lain yang terindikasi mengandung unsur terorisme, radikalisme, dan ekstrimisme namun masih disaring oleh petugas. "Hampir 50% itu dari Facebook dan Instagram. Kemudian Youtube," ujar dia.

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...