KKP Minta Pembatasan Asing dalam Perikanan Tangkap Masuk Revisi UU

Michael Reily
22 Mei 2018, 15:47
Pusat Perikanan Nasional
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Pekerja menyusun ikan tangkapan di Cold Storage Perum Perindo Unit Natuna, Selat Lampa, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (3/8).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan agar  pembatasan izin pemodal asing  dalam perikanan tangkap dapat diperkuat dalam Revisi Undang-Undang Nomor 45 tentang Perikanan. Pasalnya, aturan itu sebelumnya baru tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) .

Penataan izin perikanan tangkap telah membuahkan hasil yang memuaskan, salah satunya berupa meningkatnya pasokan ikan lestari sebanyak 12,51 juta ton.

Advertisement

“Semua yang peraturannya masih dalam Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden akan kami angkat ke permukaan dan diusulkan menjadi UU,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjajadi Jakarta, Senin (21/5) malam.

Menurutnya, hasil perikanan tangkap Indonesia  sudah  seharusnya menjadi milik nelayan lokal sesuai dengan amanatUUD 1945. Sebab,  pada UU Perikanan sebelumnya hasil tangkapan ikan seluruhnya masih diperbolehkan untuk asing. Sehingga, investasi dalam perikanan tangkap semestinya berasal dari dalam negeri, bukan modal asing atau luar negeri.

(Baca : Revisi UU Perikanan, KKP Minta Aturan Penenggelaman Kapal Diperkuat)

Lebih lanjut, Sjarief juga mengatakan bahwa untuk proses penangkapan ikan seharusnya juga menggunakan kapal buatan Indonesia. Sementara hasil tanggkapan ikan dapat diolah di dalam negeri. Dengan begitu, sektor perikanan nantinya dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan menyerap banyak tenaga kerja. 

Dia juga menyarankan agar investasi asing sebaiknya lebih banyak diarahkan ke sektor hilir untuk menciptakan nilai tambah seperti pada industri pengolahan, pemasaran, distribusi,  penyimpanan dan budidaya.

Ketua Komisi Perikanan dan Kelautan Dewan Perwakilan Rakyat Edhy Prabowo pun membenarkan bahwa regulasi perikanan memang seharusnya lebih diarahkan untuk mendorong investasi  dalam negeri. Detail seperti mekanisme sistem perizinan dan kepemilikan akan diperhatikan oleh DPR. Alasannya, perikanan Indonesia saat ini masih didominasi oleh nelayan kecil.

Sementara Wakil Ketua Umum Kadin bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto juga setuju bahwa perubahan UU mesti dibuat untuk menggerakan iklim usaha dalam negeri dan mensejahterakan nelayan lokal. 

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement