Alasan Pelibatan TNI dalam Berantas Terorisme Diatur Perpres

Image title
23 Mei 2018, 12:11
teroris bom bandung
ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Petugas kepolisian bersenjata lengkap bergegas keluar seusai berhasil menangkap terduga teroris di Kantor Kelurahan Arjuna, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/2).

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme akan diatur dalam peraturan presiden. Dalam revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, hanya menyebutkan keterlibatan TNI secara umum.

"Bagaimana TNI terlibat (dalam pemberantasan terorisme) dan kapan terlibat, dalam revisi UU Antiterorisme ini tak dirinci, diserahkan kepada Perpres," kata Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme Muhammad Syafii, Selasa (22/5).

Syafii mengatakan dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 2 dan 3 telah mengatur operasi militer dalam mengatasi tindakan terorisme baik dalam negeri atau pun luar negeri. Lebih lanjut dalam UU TNI disebutkan kewenangan dan tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden dan harus mendapat persetujuan DPR.

"Jadi pelibatan TNI dalam terorisme merupakan domain politik presiden dan harus berkonsultasi dengan DPR," kata Syafii.

(Baca juga: Wiranto Minta Publik Tak Khawatir TNI Dilibatkan Berantas Terorisme)

Syafii mengatakan peraturan presiden yang mengatur pelibatan TNI dalam terorisme harus diterbitkan paling lama satu tahun setelah RUU Antiterorisme disahkan. Rujukannya penyusunan peraturan presiden harus mengacu pada UU TNI dan UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Pembahasan peraturan presiden itu dapat dikonsultasikan satu kali ke DPR dalam membahas peraturan presiden. "Konsultasi cukup sekali, karena apabila setiap keterlibatan TNI dalam peristiwa teroris presiden harus lapor, kami anggap itu tidak efektif," kata dia.

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko berencana mengaktifkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) dalam penanganan terorisme. Pasukan ini dibentuk Moeldoko pada Juni 2015 yang kemudian dibekukan. 

Belakangan Moeldoko mengusulkan keterlibatan Koopssusgab dan mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo. 

(Baca juga: Pasukan Khusus TNI Terlibat Pemberantasan Teroris Tuai Kontroversi)

Koopssusgab merupakan gabungan dari tiga pasukan elite milik TNI yakni Sat-81/Gultor milik Kopassus, Satbravo 90 milik Komando Pasukan Khas TNI Angkatan Udara, serta Detasemen Jalamangkara Angkatan Laut. 

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...