Beroperasi Kembali, Bumiputera Kantongi Premi Rp 1,2 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah beroperasi normal. Sepanjang 1 Januari hingga 9 Mei 2018, penerimaan premi telah mencapai Rp 1,2 trillun yang berasal dari 417.233 polis.
"Rp 1,2 triliun merupakan total premi gabungan. Ada premi baru dan lanjutan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso usai Rapat Kerja dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5). (Baca juga: Hidupkan Bumiputera, Ketua OJK: Boleh Jual Polis dan Bentuk Anak Usaha)
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan jumlah klaim asuransi sejak awal tahun hingga 9 Mei berkisar Rp 1 triliun. Namun, tak ada kejelasan mengenai ada tidaknya klaim tahun sebelumnya yang pembayarannya masih tertunda.
"Itu (klaim sebesar Rp 1 triliun) ada waktu-waktunya, ada jenis produk, ini yang harus diselesaikan," kata dia. (Baca juga: Bumiputera Terbelit Persoalan Keuangan, Nasabah Besar Tagih Penjelasan)
Seiring operasional perusahaan yang kembali normal, OJK pun berancang-ancang untuk mencabut pengelola statuter dari kursi kepemimpinan perusahaan. Adapun OJK membekukan direksi dan komisaris, lalu mengalihkan tugas dan tanggung jawabnya kepada pengelola statuter mulai 2016.
Menurut Wimboh, OJK tengah berkoordinasi dengan Badan Perwakilan Anggota Perusahaan (BPA) untuk menunjuk jajaran direksi baru. Nantinya, OJK akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap jajaran direksi yang ditunjuk tersebut. Namun, belum ada kepastian mengenai target waktu direksi mulai memimpin perusahaan.
Sebagai bagian dari upaya penguatan Bumiputera, pada tanggal 27 Februari 2018 lalu OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 1 POJK.05/2018 mengenai Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.
Dengan ketentuan ini, OJK memberikan masa transisi kepada Bumiputera untuk memenuhi kewajiban kesehatannya sehingga dapat beroperasi kembali dan juga menjadi dasar pengawasan bagi OJK.
Wimboh mengatakan, untuk memastikan Bumiputera dapat beroperasi dengan baik, OJK telah melakukan pemeriksaan dan meminta jaminan keberlangsungan operasional. "Kami juga telah menempatkan Onsite Supervisory Presence untuk memantau secara dekat operasional mereka," kata dia.
Untuk melanjutkan proses penguatan, OJK mendorong Bumiputera untuk memperkecil dan menutup kesenjangan likuiditas perusahaan dengan memaksimalkan penerimaan premi dari polis baru. Selain itu, OJK mendorong Bumiputera untuk bekerja sama dengan bank dan lembaga penyedia jasa utilitas sebagai sumber bisnis baru serta melakukan optimalisasi aset perusahaan.
Selain itu, OJK juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait proses penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang badan hukum usaha bersama (mutual).
Merespons perkembangan perusahaan, anggota Komisi Keuangan menyatakan akan mendukung strategi selanjutnya yang ditempuh OJK. Namun, strategi tersebut harus berpihak pada pemegang polis.
Secara khusus, Anggota Komisi Keuangan Amir Uskara mengapresiasi keputusan OJK untuk membuat perusahaan beroperasi normal. "Dengan pengemabalian kembali AJB, tenaga kerja kembali bergairah untuk lakukan kerja secara profesional," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi Keuangan Mukhamad Misbakhun menyarankan adanya investigasi untuk mengetahui permasalahan awal yang menyebabkan terganggunya keuangan perusahaan. "Perlu investigasi mendalam oleh OJK untuk mengetahui kenapa terjadi missmatch pegelolaan asuransi," kata dia.