Revisi UU Anti Terorisme Disahkan, Jokowi Siapkan Perpres

Ameidyo Daud Nasution
25 Mei 2018, 17:42
Jokowi Meninjau Bom Surabaya
Biro Pers Istana

DPR telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan mempersiapkan aturan pendukung UU ini, seperti Peraturan Presiden dan turunannya. 

Jokowi menjelaskan aturan tersebut akan mengatur hal-hal teknis seperti penanggulangan aksi terorisme dengan pendekatan lunak dan keras. "Yang penting teknis pelaksanaannya seperti apa," kata Jokowi dalam keterangan Sekretariat Presiden, Jumat (25/5).

(Baca: Alasan Pelibatan TNI dalam Berantas Terorisme Diatur Perpres)

Mengenai keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme, menurutnya sudah jelas dan tidak perlu dipersoalkan lagi. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Dia menegaskan bahwa Perpres yang akan dikeluarkan hanya mengatur teknisnya.

UU Antiterorisme akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR tadi pagi. Malam sebelumnya, seluruh fraksi di DPR bersama pemerintah telah menyepakati definisi terorisme dalam revisi UU 15/2003. DPR dan pemerintah mencapai mufakat menyepakati definisi terorisme dengan memasukan frasa motif politik.

(Baca: Definisi Terorisme Kesepakatan Pemerintah & DPR Dinilai Multitafsir)

Pembahasan definisi terorisme ini sempat melalui proses yang alot antara pemerintah dan DPR. Namun, akhirnya kedua kubu sepakat dengan definisi terorisme yakni:

”Terorisme sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan."

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...