KPU Klaim Berwenang Terbitkan Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Dimas Jarot Bayu
28 Mei 2018, 17:24
POSKO PENYEMPURNAAN DATA PILKADA DKI
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Petugas KPUD DKI Jakarta mendata warga yang mendaftarkan diri di Pos Penyempurnaan Data dan Daftar Pemilih dalam Pilgub Jakarta tahun lalu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkukuh bakal menerbitkan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi untuk mengikuti Pemilihan Legislatif. KPU saat ini tengah menyelesaikan finalisasi aturan yang akan segera diterbitkan pekan ini.

"Insya Allah pekan ini diterbitkan," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari ketika dihubungi Katadata.co.id, Senin (28/5).

Advertisement

KPU mengklaim pembentukan peraturan yang melarang napi korupsi ini telah sesuai kewenangan yang dimiliki lembaganya. Rujukannya sesuai putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016 pada Juli 2017 yang menyebutkan bahwa KPU merupakan lembaga independen.

Dalam uji materi Pasal 9 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, MK memutuskan KPU tak terikat rapat konsultasi dengan pihak manapun saat menyusun Peraturan KPU (PKPU).

(Baca juga: Parpol Dikritik Tolak Larangan Caleg dari Mantan Napi Kasus Korupsi)

Komisioner KPU Ilham Saputra menilai pihak yang keberatan dengan pembentukan PKPU tersebut dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Ilham mengatakan KPU siap jika ada gugatan ke MA atas terbitnya aturan larangan mantan narapadina korupsi ikut Pileg.

"Kan sudah ada kanalnya, bisa mengajukan judicial review ke MA," kata Ilham.

Saat ini seluruh fraksi di DPR telah menyatakan menolak wacana pelarangan mantan narapidana korupsi ikut Pileg. Penolakan ini telah disepakati DPR bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/5).

Mereka beralasan jika wacana peraturan baru tersebut akan bertentangan dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. DPR, Kemendagri, dan Bawaslu mengklaim tak ingin KPU menghadapi berbagai gugatan lantaran menerbitkan PKPU larangan mantan narapidana korupsi ikut Pileg.

(Baca juga: KPU Pertimbangkan Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tersangka KPK)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement