THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Pemerintah telah mewajibkan semua pelaku usaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri mengatakan THR wajib dibayarkan paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Harapannya pembayaran THR tahun ini bisa berjalan lancar dan jauh lebih baik. Biasanya ada beberapa permasalahan yang terjadi dalam pembayaran THR, yakni terkait waktu dan besaran nilainya. Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Dia menegaskan pelaku usaha harus mematuhi aturan mengenai pembayaran THR. “Kami meminta betul agar pembagian THR dilakukan tepat waktu,” ujar Hanif di kantornya, Jakarta, Senin (28/5).
(Baca: Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR)
Hanif mengimbau kepada para pekerja dan serikat pekerja yang mengalami masalah terkait kewjiban pembayaran THR, segera melaporkannya ke Posko Pengaduan THR Kemenaker dan Dinas Ketenagakerjaan setiap daerah. Pemerintah akan mengatasi semua permasalahannya dan menindaklanjutinya, bahkan bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang lalai.
Dia pun menjelaskan beberapa hukuman yang akan diberikan bagi perusahaan yang lalai. Perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerjanya dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR. Denda ini harus dibayarkan pengusaha kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
(Baca: PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Dapat THR dan Gaji ke-13 Lebih Besar)
Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama. Namun, dengan diberikan sanksi denda, tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.
Selain denda, ada sanksi lain yang lainnya yang akan dikenakan oleh pemerintah kepada penguasaha yaitu sanksi administratif. Sanksi ini berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.