Koalisi LSM Soroti Struktur Bisnis Kayu Grup Sinar Mas

Dimas Jarot Bayu
30 Mei 2018, 18:36
hutan
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Koalisi beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengadakan riset yang menyoroti struktur bisnis kayu milik Sinar Mas Grup. Sebanyak 27 perusahaan yang diklaim sebagai pemasok kayu independen untuk Asia Pulp & Paper (APP) diduga memiliki afiliasi terhadap Sinar Mas Grup.

Selain itu, hasil penelitian juga mengungkapkan pejabat atau mantan pejabat anak usaha Sinar Mas Grup memiliki jabatan strategis di perusahaan pemasok tersebut.  

Sinar Mas Grup merupakan induk usaha dari APP yang mengoperasikan tiga pabrik pulp berskala besar di bawahnya, yakni PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT OKI Pulp & Paper Mills, dan PT Lontar Papyrus & Paper Industry.

Dugaan ini berasal dari laporan penelitian yang diterbitkan sejumlah lembaga nirlaba yang tergabung dalam Koalisi Anti-Mafia Hutan, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), World Wildlife Fund (WWF), Walhi, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Center (IBC), Elsam, Auriga Indonesia, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari, Hutan Kita Institute (HAKI), Pusako FHUI, dan Integritas pada Rabu (30/5).

(Baca juga: Paradise Papers Ungkap Modus Perusahaan Cangkang Sukanto Tanoto)

Dalam laporan bertajuk "Tapi, Buka Dulu Topengmu: Analisis Struktur Kepemilikan dan Kepengurusan Perusahaan Pemasok Kayu APP di Indonesia"  disebutkan 24 dari 27 perusahaan pemasok kayu independen itu terindikasi memiliki keterkaitan lantaran terdaftar berkantor di Plaza BII Jakarta dan Wisma Indah Kiat. Plaza BII merupakan Kantor Pusat Sinar Mas Group, sementara Wisma Indah Kiat adalah lokasi pabrik kertas APP di Tangerang, Banten.

"Ada 24 perusahaan yang saling terhubung di antara 27 perusahaan yang disebut sebagai pemasok independen APP," kata peneliti Auriga Sahrul Fitra di kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (30/5).

Selain itu, hasil penelitian mengungkapkan pemegang saham, komisaris, dan pengurus dari 24 perusahaan pemasok kayu merupakan pejabat atau mantan pejabat di anak usaha Sinar Mas Grup. Hal ini salah satunya terungkap lantaran kepemilikan saham mayoritas dan minoritas di 24 perusahaan tersebut mengalir ke 22 perusahaan induk mereka.

Dari 22 perusahaan induk ini, kepemilikan saham berujung kepada delapan nama. Tujuh dari delapan nama tersebut diduga masih atau pernah menjabat posisi tertentu pada perusahaan yang dikendalikan Sinar Mas Grup, seperti PT Wirakarya Sakti atau PT Arara Abadi. 

"Kedua perusahaan ini memiliki konsesi HTI besar yang diakui APP sebagai miliknya," kata Sahrul.

(Baca juga: Perusahaan Sukanto Tanoto Akhirnya Dapat Izin dari Kementerian LHK)

Terdapat pula 16 nama yang menjabat sebagai komisaris dan direktur di 24 perusahaan tersebut pernah atau masih memiliki posisi tertentu di anak usaha Sinar Mas Group. Sahrul mencontohkan, nama-nama ini menjabat sebagai kepala urusan pajak perusahaan, kepala penetapan biaya, dan direktur layanan pengelolaan kontrak di Sinar Mas Forestry.

Menurut Sahrul, dugaan yang ditemukan koalisi ini patut diwaspadai sebagai praktik atas nama (nominee structure). Praktik ini bisa saja dipakai untuk mengakali batasan kepemilikan asing di perusahaan pada investasi tertentu.

Selain itu, nominee structure rentan digunakan untuk menyembunyikan identitas pemilik manfaat (beneficial ownership) dari aset ekonomi perusahaan. Praktik nominee structure sendiri dilarang dalam Pasal 33 ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

"Rasanya tidak masuk akal pemilik saham jadi karyawan di perusahaan lainnya. Ada potensi untuk memalsukan informasi perpajakan kalau dengan struktur seperti ini," kata Sahrul.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...