Bidik Rasio Pajak 11,4-11,9%, Ini Kebijakan Perpajakan 2019

Rizky Alika
31 Mei 2018, 20:57
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah berharap adanya perbaikan tren rasio pajak (tax ratio) mulai 2018 ini, setelah berada dalam tren turun beberapa tahun belakangan. Harapan tersebut dengan melihat pertumbuhan penerimaan perpajakan yang membaik, serta sederet kebijakan penerimaan perpajakan ke depan.

Pemerintah menargetkan rasio pajak mencapai 11,6% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2018, seiring dengan penerimaan perpajakan yang ditarget tumbuh 20,4% secara tahunan. Sedangkan pada 2019, rasio pajak ditargetkan berkisar 11,4%-11,9% terhadap PDB. 

Advertisement

Tren perbaikan tersebut ditargetkan terus berlanjut ke tahun-tahun berikutnya. “Dengan reformasi administrasi dan kebijakan perpajakan maka dalam jangka menengah tax ratio diharapkan mencapai lebih dari 13% terhadap PDB,” demikian tertulis dalam materi paparan pemerintah di DPR, Kamis (31/5).

(Baca juga: PPh Badan Naik Pesat, Sri Mulyani Sebut Sinyal Positif Kegiatan Usaha)

Secara khusus untuk mencapai target di 2019, terdapat tiga arah kebijakan perpajakan yang disiapkan. Pertama, optimalisasi penerimaan perpajakan melalui peningkatan kepatuhan, pengawasan, serta penggalian potensi perpajakan. Caranya, dengan memanfaatkan data dan informasi melalui sinergi pertukaran informasi dan joint-audit antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain itu, dengan melakukan ekstensifikasi barang kena cukai dan penerapan bea masuk barang digital (digital goods), serta melanjutkan program penertiban impor, ekspor, dan cukai berisiko tinggi.

Kedua, kebijakan perpajakan untuk meningkatkan investasi dan daya saing ekspor. Kebijakan yang dimaksud yakni harmonisasi fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang antara, pemberian fasilitas untuk industri dan perdagangan melalui Pusat Logistik Berikat Industri Kecil Menengah (IKM), dan pengembangan fasilitas kawasan industri tujuan ekspor untuk IKM.

Ketiga, Kebijakan transparansi informasi di bidang perpajakan melalui implementasi Automatic Exchange of Information (AEol), Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan Multilateral Instrument (MLI), Country by Country Reporting (CBCR), dan Authorized Economics Operator (AEO) untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement