Mahfud MD Sebut Hak Keuangan Pejabat BPIP Lebih Kecil dari Anggota DPR

Dimas Jarot Bayu
31 Mei 2018, 13:27
UKP PIP
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Kepala Dewan Pengarah dan Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) Yudi Latif (kiri belakang) bersama sembilan anggota melakukan sumpah dalam pelantikan UKP-PIP di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi dan Pancasila (BPIP) Mahfud MD menilai masyarakat saat ini salah kaprah atas informasi mengenai gaji pejabat lembaganya yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018. Alasannya, masyarakat kerap kali menafsirkan jumlah gaji yang diberikan kepada para pejabat BPIP berupa total hak keuangan dan fasilitas lain.

Mahfud mengatakan, gaji pejabat BPIP sebenarnya hanya sebesar Rp 5 juta. Besaran uang hingga puluhan dan ratusan juta rupiah yang selama ini diperdebatkan merupakan total dari hak keuangan dan fasilitas lain bagi pejabat BPIP.

"Itu sudah mencakup gaji pokok Rp 5 juta, operasional Rp 13 juta, tunjangan kesehatan dan yang macam-macam yang akhirnya jumlahnya sampai sebesar itu," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Kamis (31/5).

Mahfud mengatakan telah mengonfirmasi mengenai rincian hak keuangan ini kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (30/5) malam. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyatakan jika yang tercantum dalam Perpres tersebut bukanlah gaji tetap sebagaimana banyak diasumsikan saat ini.

Perpres 42 Tahun 2018 menjadi polemik di masyarakat karena hak keuangan dan fasilitas yang diberikan terlalu besar. Dalam aturan tersebut, mantan presiden Megawati Soekarnoputri yang menjadi Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan sebesar Rp 112,5 juta per bulan.

Beberapa anggota Dewan Pengarah BPIP yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya masing-masing mendapat gaji sebesar Rp 100,8 juta.

Adapun Kepala BPIP Yudi Latief akan mendapatkan hak keuangan sebesar Rp 76,5 juta dan Wakil Kepala BPIP akan mendapat hak keuangan sebesar Rp 63,7 juta. Sementara Deputi BPIP sebesar Rp 51 juta, dan Staf Khusus BPIP sebesar Rp 36,5 juta. Selain hak keuangan bulanan, para pejabat BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Jika ditilik menggunakan skema hak keuangan tersebut, kata Mahfud, hak keuangan BPIP lebih kecil dibandingkan yang diterima menteri, kepala lembaga negara, ataupun anggota DPR. Mahfud mencontohkan, hak keuangan pejabat BPIP lebih kecil jika dibandingkan miliki Dewan Pertimbangan Presiden.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...