Pengembang Meikarta Tolak Gugatan PKPU dari Vendor Periklanan

Yuliawati
Oleh Yuliawati
31 Mei 2018, 17:02
Meikarta
Arief Kamaludin|KATADATA
Pengembang Meikarta menghadapi gugatan PKPU di PN Jakarta Pusat.

Pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama, menyatakan menolak gugatan dan tagihan dari dua perusahaan periklanan yakni PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi. Dua vendor ini mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Mahkota Sentosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Vice President Head of Corporate Communications PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayan Jati mengatakan Mahkota Sentosa sudah secara resmi meminta dua perusahaan periklanan tersebut untuk memberikan dokumen-dokumen tagihan dan bukti pendukung.

“Sayangnya sampai saat ini dokumen-dokumen tersebut masih belum lengkap diterima,” kata Danang dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Kamis (31/5).

Saat ini, kata Danang, Mahkota Sentosa sedang mengaudit semua tagihan-tagihan dan dokumentasi yang diserahkan oleh perusahaan atau vendor tersebut.

(Baca juga: Pengembang Meikarta Digugat PKPU oleh Perusahaan Periklanan)

Lebih lanjut, Danang mengatakan, Mahkota Sentosa akan mengedepankan itikad baik dan komunikasi, dengan memberikan waktu tambahan kepada kedua vendor untuk menyerahkan dokumen-dokumen penunjang yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, mereka pun menyiapkan langkah-langkah hukum apabila menemui kecurangan.

“Mahkota Sentosa sudah dan akan mengambil langkah-langkah hukum untuk menghadapi vendor-vendor nakal yang diduga melakukan kecurangan, kolusi dan penipuan,” kata dia.

Dia mengatakan, di luar kasus dengan dua vendor ini, Mahkota Sentosa memiliki hubungan yang baik dengan lebih dari 500 pemasok, kontraktor dan sub-kontraktor.

Keterangan mengenai permohonan PKPU terhadap perusahaan pengembang Meikarta ini tersedia dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Rabu (30/5). Permohonan ini sudah diajukan sejak Kamis (24/5) dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Sidang perdana gugatan PKPU dijadwalkan pada 5 Juni 2018.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...