Pemerintah Siap Terbitkan Aturan Penurunan HET Beras Medium

Michael Reily
1 Juni 2018, 08:00
Pasar Induk Beras Cipinang
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah calon pembeli memilih beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta, Senin (7/8).

Pemerintah akan menerbitkan aturan baru terkait perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 500 untuk komoditas beras medium  dengan pembagian zonasi tetap tiga wilayah. Penurunan harga acuan itu sekaligus akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 yang mengatur tentang penetapan HET beras.

“Salah satu alasan perubahan HET beras agar daya beli masyarakat menjadi lebih terjangkau,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Kamis (31/5).

Menurutnya, perubahan harga telah dibahas dan diputuskan di Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

(Baca :  Harga Beras Variatif, Pedagang Akui Sulit Terapkan HET di Pasar)

Pasalnya berdasarkan evaluasi,  harga beras medium di 34 provinsi  diklaim berhasil lantaran  rata-rata harganya mampu dijaga di kisaran di HET. Alhasil, rakortas kemudian menetapkan untuk menurunkan harga beras medium, sementara untuk harga beras kualitas premium tidak mengalami perubahan.

Rancangan Permendag baru ini sudah masuk tahap finalisasi untuk kemudian segera ditandatangani. Dengan demikian, aturan mengenai HET baru ini diharapkan bisa keluar pekan depan dan bisa diimplementasikan sebelum Lebaran.

(Baca : Mendag Minta Pedagang Ikuti HET Beras Mulai 1 April)

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...