Kementerian ESDM Perpanjang Masa Lelang Blok Migas Skema Regular

Anggita Rezki Amelia
4 Juni 2018, 19:00
Sumur Minyak
Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk memperpanjang masa lelang blok minyak dan gas bumi (migas) konvensional skema reguler tahun 2018. Alasannya karena ada libur Lebaran.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan akses dokumen diperpanjang hingga 26 Juni 2018 dari sebelumnya 7 Juni 2018 Sedangkan batas akhir pemasukan dokumen diperpanjang dari semula 19 Juni 2018 menjadi 3 Juli 2018 pukul 14.30 WIB.

Dengan perpanjangan ini harapannya bisa memberi waktu kepada investor yang ingin ikut dalam lelang. "Kan mau lebaran jadi ada libur lebaran," kata Djoko di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (6/4).

Meski ada perpanjangan, Djoko mengimbau agar investor yang berminat ikut proses lelang bisa memasukkan dokumen sebelum batas akhir. Dokumen itu bisa dikirimkan langsung ke Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ditjen Migas.

Tahun ini, Kementerian ESDM melelang 26 blok migas. Lelang ini sudah dibuka sejak Februari lalu. Lelang tersebut dibuka dengan skema penawaran langsung dan regular. Untuk penawaran langsung terdiri dari lima blok konvensional, dan dua blok nonkonvensional. Sedangkan lelang regular terdiri dari 19 blok migas konvensional.

Kementerian ESDM pun telah menetapkan pemenang lelang penawaran langsung pada Mei lalu. Pemenang lelang pertama adalah Konsorsium PT. Cogen Nusantara Energi - PT. Green World Nusantara di Blok Citarum. Kedua, Eni Indonesia Ltd yang memenangkan Blok East Ganal. Perusahaan asal Italia ini berhasil menyingkirkan Konsorsium AGRA IV - EnQuest Global Ltd.

(Baca: Empat dari Tujuh Blok Migas Laku Dilelang)

Pemenang ketiga adalah Lion Energy Limite di Blok East Seram. Keempat, Konsorsium Talisman West Bengara B.V - MOECO South Sumatra Co., Ltd yang berhasil memenangkan Blok Southeast Jambi.

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...