Ombudsman Sebut Lelang Gula Rafinasi Bisa Dilakukan Asal Ada Perpres

Michael Reily
4 Juni 2018, 17:37
kemasan gula rafinasi
ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan menunjukkan kemasan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).

Ombudsman Republik Indonesia mengatakan penyelenggaraan lelang gula rafinasi  bisa  kembali dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Penyelenggara Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) asalkan ada Peraturan Presiden (Perpres)  yang mengatur  prosedur tersebut dan beberapa tindakan korektif yang harus dilakukan Kemendag. 

Anggota Ombudsman Dadan Suharmawijaya menjelaskan ada tiga langkah korektif yang harus dilakukan agar pasar lelang gula rafinasi bisa kembali diselenggarakan. “Penyelenggaraan bisa dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Perpres yang mengatur pembinaan dan pengembangan pasar lelang komoditas,” kata Dadan di Jakarta, Senin (4/6).

Kedua, dalam hal pelaksanaan lelang,  Kementerian Perdagangan dan Bapepti dapat meningkatan sosialisasi di daerah untuk dinas dalam verifikasi dan pasca-audit kepada pembeli. Kemudian, pengadaan penyelenggara pasar lelang gula rafinasi harus mengikuti aturan dalam peraturan pengadaan barang dan jasa.

(Baca : KPK Minta Kemendag Setop Lelang Gula Rafinasi)

Kemudian, Bappebti harus memastikan penyelenggara pasar lelang untuk menjamin kualitas bahan dan sistem pemasangan QR (Quick Response) Code yang tidak mudah rusak. Terakhir, penyelanggara pasar lelang harus memberikan kemudahan untuk pembelian gula dalam jumlah di bawah 1 ton.

Ombudsman juga meminta uji coba yang dilakukan dari 4 September 2017 sampai aturan dicabut disertakan laporan. “Bappebti juga harus melakukan evaluasi terhadap uji coba,” ujar Dadan.

Kesimpulan itu didapatkan setelah Ombudsman menemukan masih adanya dampak positif dari kegiatan pasar lelang gula rafinasi. Pertama, sistem lelang  dinilai mampu memberikan akses kepada usaha kecil dan menengah dalam ketersediaan dan harga yang terjangkau dibandingkan dengan pembelian melalui peran distributor.

Kedua, lelang gula rafinasi membuat transaksi lebih fleksibel karena pembeli dapat menentukan harga dan lokasi produsen untuk pengiriman. Ketiga, QR Code jadi instrum en uang memudahkan pengawasan peredaran gula rafinasi karena informasi kode peserta dan nomor pemesanan.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...