Usai Kirim Surat, KPK Tunggu Sikap Jokowi soal Revisi KUHP

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Ameidyo Daud Nasution
4 Juni 2018, 20:16
Pimpinan KPK
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Pimpinan KPK saat rapat dengar pendapat dengan DPR.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) berulang kali untuk mendorong dikeluarkannya delik korupsi dari revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK meminta penegasan sikap pemerintah terkait pembahasan pasal korupsi dalam revisi KUHP di DPR.

"Niat kami sebenarnya mau apa (pemerintah), itu yang kami tanyakan," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Jakarta, Senin (6/4).

Surat yang dikirim KPK kepada Jokowi berisi 10 poin yang meminta pemerintah mencabut pasal korupsi dalam pembahasan revisi RKUHP. Salah satu poin menyebutkan pembahasan pidana korupsi melalui RUU KUHP berpotensi mengabaikan Tap MPR, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta UNCAC 2003.

Ketiga ketetapan hukum itu menyebutkan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten sesuai dengan Pertama, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Baca juga: KPK Soroti Kejanggalan Tak Bisa Usut Korupsi Sektor Swasta di KUHP)

Laode menyebutkan terdapat tiga alasan KPK agar pembahasan korupsi tak dimasukan dalam revisi RKUHP. Pertama, UU Tipikor menyebutkan bahwa yang dimaksud tindak pidana korupsi adalah yang dimuat UU Tipikor. Sehingga, apabila delik korupsi dimasukkan dalam revisi KUHP, akan berpotensi menggerus kewenangan KPK.

"Apabila (tindak pidana korupsi) masuk dalam KUHP, apakah (KPK) masih bisa lidik, sidik, dan tuntut?" ujar Laode.

Kedua, pengaturan pasal korupsi dalam KUHP dinilai tak optimal. Laode menjelaskan kasus pidana bergerak dengan sangat cepat, sementara revisi KUHP sangat sulit dilakukan untuk mengikuti perkembangan kejahatan. "Korupsi berkembang cepat sekali. Suap menyuap bisa dilakukan melalui game online," kata dia.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...