Kemenperin Nilai Swasta Tak Perlu Ajak BUMN Kelola Air Minum Kemasan
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto menilai pihak swasta tak perlu kerja sama dengan perusahaan negara atau pun daerah dalam memanfaatkan sumber daya air (SDA) untuk usaha air minum dalam kemasan (AMDK). Menurut Panggah, pengelolaan mandiri SDA untuk kebutuhan AMDK oleh swasta diperbolehkan selama dapat melayani seluruh masyarakat.
"Tidak harus kerjasama dengan BUMN dan BUMD yang penting masyarakat terlayani," kata Panggah di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/6).
Panggah mengatakan, pengelolaan SDA secara mandiri terhadap AMDK oleh swasta sudah lazim dipraktekan seluruh negara. Mereka bisa saja menjual AMDK tanpa perlu bekerja sama dengan perusahaan milik negara.
Hanya saja, Panggah mempertimbangkan jika terdapat daerah yang memiliki SDA terbatas. Swasta dimungkinkan untuk bekerja sama dengan BUMN, BUMD, dan BUMDes dalam pengelolaan AMDK di daerah tersebut.
"Kalau sumber daya terbatas perlu dibuat pengaturan," kata Panggah. (Baca juga: Gurihnya Bisnis Air Minum Kemasan yang Kini di Ujung Tanduk)
Wacana pengaturan pengelolaan AMDK dengan melibatkan perusahaan negara masuk dalam draf RUU SDA. Pasal 51 ayat 1 draf tersebut menjelaskan bahwa izin penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha dengan menggunakan air dan daya air yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan sehari-hari diberikan kepada BUMN, BUMD, atau BUMDes.