Kemenperin Nilai Swasta Tak Perlu Ajak BUMN Kelola Air Minum Kemasan

Dimas Jarot Bayu
6 Juni 2018, 08:00
air kemasan aqua
Agung Samosir|KATADATA
Pekerja menukar galon air kemasan yang kosong dengan baru di kawasan kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2017).

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto menilai pihak swasta tak perlu kerja sama dengan perusahaan negara atau pun daerah dalam memanfaatkan sumber daya air (SDA) untuk usaha air minum dalam kemasan (AMDK). Menurut Panggah, pengelolaan mandiri SDA untuk kebutuhan AMDK oleh swasta diperbolehkan selama dapat melayani seluruh masyarakat.

"Tidak harus kerjasama dengan BUMN dan BUMD yang penting masyarakat terlayani," kata Panggah di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/6).

Panggah mengatakan, pengelolaan SDA secara mandiri terhadap AMDK oleh swasta sudah lazim dipraktekan seluruh negara. Mereka bisa saja menjual AMDK tanpa perlu bekerja sama dengan perusahaan milik negara.

Hanya saja, Panggah mempertimbangkan jika terdapat daerah yang memiliki SDA terbatas. Swasta dimungkinkan untuk bekerja sama dengan BUMN, BUMD, dan BUMDes dalam pengelolaan AMDK di daerah tersebut.

"Kalau sumber daya terbatas perlu dibuat pengaturan," kata Panggah. (Baca juga: Gurihnya Bisnis Air Minum Kemasan yang Kini di Ujung Tanduk)

Wacana pengaturan pengelolaan AMDK dengan melibatkan perusahaan negara masuk dalam draf RUU SDA.  Pasal 51 ayat 1 draf tersebut menjelaskan bahwa izin penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha dengan menggunakan air dan daya air yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan sehari-hari diberikan kepada BUMN, BUMD, atau BUMDes.

Ketiga instansi tersebut nantinya dapat melibatkan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum. Pelibatan ini lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 51 ayat 4 draf RUU SDA.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa keterlibatan pihak swasta yang bergerak dalam bidang industri air minum melalui bentuk kerja sama dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan jangka waktu investasi pihak swasta.

Kemenperin berencana mengajukan diri masuk dalam tim pembahas RUU SDA dari pemerintah. Panggah mengatakan, selama ini Kemenperin tidak dilibatkan dalam tim pembahas RUU SDA dari pemerintah.

"Kalau bisa diusulkan kami masuk (tim pembahas RUU SDA). Kalau tidak kami akan memberikan masukan," kata dia.

(Lihat juga: Bisnis Menggiurkan Air Minum Kemasan)

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...