Kepala Daerah Tolak Bayar THR PNS, KPPOD: Kebijakan Tak Realistis

Yuliawati
Oleh Yuliawati
6 Juni 2018, 21:31
PNS
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
PNS menari bersama saat peringatan HUT ke-45 KORPRI di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Pemerintah menetapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil di daerah menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun kebijakan ini mendapat penolakan beberapa kepala daerah yang beralasan belum menganggarkan alokasi THR PNS dalam APBD.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menyebut, kebijakan pembayaran THR PNS dan gaji ke-13 yang menggunakan APBD sebagai hal yang tidak realistis. Sehingga, dia paham beberapa kepala daerah menolak membayarkan THR tersebut.

Advertisement

Robert menyebutkan beberapa pemerintah daerah menjadi resisten dengan kebijakan ini karena menambah beban keuangan daerah yang bertambah berat dengan dimasukkannya komponen komponen baru dalam THR yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja.

"Pemerintah daerah dapat uang dari mana untuk bayar THR? APBD itu tak hanya untuk pembayaran tunjangan pegawai saja, tapi banyak urusan publik lainnya," kata Robert Endi Jaweng dihubungi Katadata.co.id, Rabu (6/6).

(Baca juga: Alasan Pemerintah Pusat Tak Alokasikan Penuh THR PNS Daerah)

Robert juga menilai ada persoalan miskomunikasi antara pemerintah pusat dan daerah. Meski Kementerian Keuangan mengklaim telah mengalokasikan biaya THR dan PNS ke-13 dalam pos Dana Alokasi Umum (DAU) APBN 2018, namun faktanya, banyak pemerintah daerah yang tak memasukkan anggaran THR PNS dalam APBD.

Seharusnya, kata Robert, pemerintah mengawal alokasi THR untuk PNS sejak awal pembahasan APBD antara pemda dan DPRD. Peraturan Mendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun Anggaran 2018 yang memaparkan petunjuk untuk anggaran gaji ke-13 dan ke-14 atau THR, kata dia, dianggap tak cukup.

Robert mengkritik peran Kementerian Dalam Negeri yang tidak mereview APBD hasil pembahasan pemda dan DPR yang diserahkan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah pada awal tahun. "Seharusnya sejak awal diperiksa mana saja daerah yang belum mengalokasikan dana untuk THR dan gaji ke 13," kata Robert.

(Baca juga: APBD Tak Cukup, THR PNS Daerah Diberikan secara Bertahap)

Ketidaksiapan administrasi pemerintah pun terlihat dari Surat Edaran Mendagri No.903/3387/SJ yang terbit 30 Mei 2018. Surat edaran yang memerintahkan kepala daerah mengalokasikan dana APBD untuk THR dan gaji ke-13, seharusnya disebarkan ke daerah pada akhir 2017 atau awal 2018.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement