Deposito Pemprov Diduga Janggal, Gubernur Aher Dilaporkan ke KPK

Ameidyo Daud Nasution
Oleh Ameidyo Daud Nasution - Rizky Alika - Yuliawati
12 Juni 2018, 15:40
Gubernur Jawa Barat
ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Gubernur provinsi Jawa Barat, Ahmad Heryawan (ketiga kanan) dan Wakil Gubernur provinsi Jawa Barat Deddy Mizwar (kanan) di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/3).

Dua lembaga nirlaba, Beyond Anti Corruption (BAC) dan Perkumpulan Inisiatif, menelisik  pengelolaan deposito rekening Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hasilnya, kedua lembaga tersebut menemukan kejanggalan nilai deposito dan bunga yang diperoleh provinsi yang dipimpin Ahmad Heryawan alias Aher itu sepanjang periode 2016 dan 2017.

Menurut Ketua BAC, Dedi Haryadi, studi yang mereka lakukan menggunakan data laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Kementerian Keuangan. Di sana terlihat bahwa pada 2016 rata-rata deposito yang disimpan di Bank BJB sebesar Rp 3,75 trilliun per bulan. Penyimpananan deposito terbesar terjadi di Juli 2016 yaitu Rp 6,7 trilliun.

Sementara pada tahun lalu, besaran rata-rata deposito yang disimpan Pemerintah Provinsi Jawa Barat naik menjadi Rp 3,97 trilliun per bulan. Mei 2017 merupakan bulan dengan jumlah simpanan deposito paling banyak hingga Rp 6,8 trilliun. (Baca juga: Bank Turunkan Bunga, Deposan Diprediksi Tarik Dananya).

“Data-data official tadi yang mendasari studi kami dalam menghitung simpanan deposito Pemprov Jabar,” kata Dedi ketika dihubungi Katadata.co.id, Selasa (12/06). “Karena ada yang janggal maka kami melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 31 Mei kemarin.”

Lalu di manakah kejanggalan dari deposito tersebut? Menurut Sekjen Inisiatif Donny Setiawan, keanehan mencuat dari pernyataan Aher yang kerap mengumumkan bahwa jumlah deposito Pemerintah Provisin Jabar hanya Rp 1,5 - 2 trilliun per bulan. Dengan membandingkan laporan ke Kementerian Keuangan, ia menilai keterangan tersebut sebagai bentuk kebohongan terhadap publik.

Tak hanya itu, Donny melanjutkan, selama ini Pemprov mengaku bahwa uang yang didepositokan hanya berupa sisa anggaran tahun sebelumnya semata. “Studi ini menunjukkan bila hal tersebut tidak benar,” ujar Donny.

Sebenarnya, tidak ada yang salah ketika pemerintah daerah menyimpan dananya di bank dalam bentuk deposito. Hal itu didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum. Namun, besarannya bunga deposito yang diperoleh Pemprov Jabar yang janggal.

Dari sisi bunga, menurut Donny, Pemprov Jabar memperoleh imbal hasil Rp 1,035 trilun pada 2017. Namun hitungan BAC dan Inisiatif dengan menggunakan tingkat suku bunga pasar yang hanya 0,5 persen per bulan, seharusnya nilai bunga yang diperoleh tak lebih dari Rp 190,4 miliar. Di sini ada selisih sekitar Rp 844,6 miliar akibat perbedaan nilai bunga.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...