Komisioner Ombudsman Kritik Pelantikan Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar

Dimas Jarot Bayu
19 Juni 2018, 20:41
Penjabat terpilih Gubernur Jabar Komjen Pol M. Iriawan
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Mendagri Tjahjo Kumolo bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dan Penjabat terpilih Gubernur Jabar Komjen Pol M. Iriawan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018).

Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mempertanyakan sikap pemerintah yang berkukuh melantik mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Pol) Iriawan sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.  Adrianus menilai pelantikan Iriawan terkesan seperti dipaksakan oleh pemerintah.

Wacana pemilihan Iriawan  sebagai Pj Gubernur Jawa Barat pernah dipersoalkan pada Februari 2018. Ketika itu, Iriawan dianggap kurang tepat mengisi posisi Pj Gubernur karena masih berpangkat bintang dua.

Advertisement

Iriawan juga saat itu masih menjabat sebagai Asisten Operasional Kapolri yang masuk dalam struktural Mabes Polri. Namun, pada Maret 2018 Iriawan dipromosikan menjadi Sestama Lemhanas dan membuatnya berpangkat bintang tiga.

Jabatan ini  menjadikan Iriawan lepas dari struktural Mabes Polri.  Atas langkah itu, Adrianus pun menilai promosi Iriawan terkesan seperti telah dipersiapkan sebagai batu loncatan menjadi Pj Gubernur. "Jadi seolah beliau dipersiapkan sejak awal," katanya di Jakarta, Selasa (19/6).

(Baca : Mendagri Klaim Komjen Iriawan Jabat Pj Gubernur Jabar sesuai Aturan)

Ia pun mempertanyakan mengapa sosok Iriawan yang  terus digadang menjadi Pj Gubernur Jawa Barat. Menurut Adrianus, sikap kukuh melantik Iriawan seolah menunjukkan pemerintah yakin hanya dia yang mampu menyelesaikan persoalan di Jawa Barat. "Saya bertanya memang ada apa sih di Jawa Barat dan kenapa sih harus Iriawan?"

Kendati demikian, Adrianus menyebut lembaganya belum akan mempersoalkan hal ini lebih lanjut. Namun dia mempersilakan jika Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berencana melaporkan dugaan maladministrasi terkait pelantikan Iriawan ke Ombudsman.

Namun, Adrianus memberi catatan agar ACTA lebih serius. Sebab, ACTA selama ini dinilainya hanya melaporkan kasus secara spontan ke Ombudsman tanpa ada tindak lanjut. Mereka, sebut Adrianus, hanya datang sekali ke Ombudsman tanpa melengkapi laporan.

(Baca juga: Soal Polri Jadi Plt Gubernur, Jokowi: Dulu Tak Masalah, Kenapa Ribut?)

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement