Komisioner Ombudsman Kritik Pelantikan Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mempertanyakan sikap pemerintah yang berkukuh melantik mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Pol) Iriawan sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Adrianus menilai pelantikan Iriawan terkesan seperti dipaksakan oleh pemerintah.
Wacana pemilihan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat pernah dipersoalkan pada Februari 2018. Ketika itu, Iriawan dianggap kurang tepat mengisi posisi Pj Gubernur karena masih berpangkat bintang dua.
Iriawan juga saat itu masih menjabat sebagai Asisten Operasional Kapolri yang masuk dalam struktural Mabes Polri. Namun, pada Maret 2018 Iriawan dipromosikan menjadi Sestama Lemhanas dan membuatnya berpangkat bintang tiga.
Jabatan ini menjadikan Iriawan lepas dari struktural Mabes Polri. Atas langkah itu, Adrianus pun menilai promosi Iriawan terkesan seperti telah dipersiapkan sebagai batu loncatan menjadi Pj Gubernur. "Jadi seolah beliau dipersiapkan sejak awal," katanya di Jakarta, Selasa (19/6).
(Baca : Mendagri Klaim Komjen Iriawan Jabat Pj Gubernur Jabar sesuai Aturan)
Ia pun mempertanyakan mengapa sosok Iriawan yang terus digadang menjadi Pj Gubernur Jawa Barat. Menurut Adrianus, sikap kukuh melantik Iriawan seolah menunjukkan pemerintah yakin hanya dia yang mampu menyelesaikan persoalan di Jawa Barat. "Saya bertanya memang ada apa sih di Jawa Barat dan kenapa sih harus Iriawan?"
Kendati demikian, Adrianus menyebut lembaganya belum akan mempersoalkan hal ini lebih lanjut. Namun dia mempersilakan jika Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berencana melaporkan dugaan maladministrasi terkait pelantikan Iriawan ke Ombudsman.
Namun, Adrianus memberi catatan agar ACTA lebih serius. Sebab, ACTA selama ini dinilainya hanya melaporkan kasus secara spontan ke Ombudsman tanpa ada tindak lanjut. Mereka, sebut Adrianus, hanya datang sekali ke Ombudsman tanpa melengkapi laporan.
(Baca juga: Soal Polri Jadi Plt Gubernur, Jokowi: Dulu Tak Masalah, Kenapa Ribut?)
"Datang dengan tidak lengkap, jadi kalau belajar dari pengalaman, itu hanya spontan saja dan belum tentu mengadukan secara resmi," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo resmi melantik Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Senin (18/6). Iriawan akan menjabat sebagai Pj Gubernur Jabar hingga pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pemilihan kepala daerah.
Pelantikan disertai prosesi sumpah jabatan dilanjutkan penandatanganan berita acara dan pakta integritas. Selanjutnya dilakukan acara serah terima jabatan kepada Iriawan dari mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang telah mengakhiri masa jabatannya sejak 13 Juni 2018.
Tjahjo Kumolo mengatakan pengangkatan Komjen Iriawan sudah sesuai aturan, yakni berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/P tahun 2018 Tanggal 8 Juni 2018. "Saya percaya Iriawan akan melaksanakan tugas dengan baik sesuai tanggung jawab yang diberikan," kata keterangan yang dikutip dari situs Kemendagri, Senin (18/6).
Kemendagri sempat mendapat protes keras atas rencana pengangkatan Jenderal kepolisian menjadi pejabat sementara Gubernur Jawa Barat dan Sumatra Utara, beberapa bulan lalu. Sejumlah politisi baik dari partai Golkar maupun oposisi berharap pemerintah mengurungkan niatnya karena dinilai dapat mempengaruhi netralitas Polri selama Pilkada 2018.
Partai Gerindra bahkan melaporkan Tjahjo Kumolo atas dugaan maladministrasi dalam rencana pengangkatan dua penjabat gubernur dari perwira aktif Polri ke Ombudsman RI. Salah satu pelanggaran karena usulan tersebut bertentangan dengan Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada yang menyatakan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Saat itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto pun mendukung usulan pembatalan anggota Polri menjadi Penjabat Gubernur. Keputusan ini diambil setelah Wiranto berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Pelantikan Iriawan ini pun mendapat kritik dari Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon. "Dulu dinyatakan batal oleh Menkopolhukam, sekarang dilantik, ini jelas kebohongan publik," tulis cuitan Fadli di twitter, Senin (19/6).