Ada Indikasi Kelebihan Penumpang Kapal dalam Kecelakaan di Toba
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai ada indikasi kecurangan yang terjadi dalam peristiwa tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara pada Senin (18/6) lalu. Dugaannya, ada kelebihan kapasitas penumpang yang menyebabkan tenggelamnya kapal tersebut.
Dugaan muncul karena Unit Pelaksana Teknis (UPT) tidak berani memberikan daftar muatan penumpang (manifes) kepada Kementerian Perhubungan, sehingga Surat Izin Berlayar (SIB) pun tidak diterbitkan. "Soal kelebihan muatan, kami tidak bisa simpulkan langsung, tapi potensi kelebihan ada,” kata Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta dalam konferensi pers pada Rabu (20/6).
Kapasitas muatan dari KM Sinar Bangun maksimal hanya 35 GT atau setara dengan 43 penumpang. Namun, beradasarkan data yang dihimpum Kepolisian berdasarkan laporan masyarakat, ada sekitar 178 orang yang hilang di kapal tersebut.
(Baca: Menhub Ancam Beri Sanksi Jika Ada Pelanggaran pada Kecelakaan di Toba)
Menurut Budi, kapal penumpang dengan muatan kecil seperti KM Sinar Bangun, tidak mungkin ditumpangi hingga 178 orang, seperti total pengaduan yang dilaporkan keluarga korban. Dia mengatakan kemungkinan kelebihan penumpang, hanya 80 orang.
“Memang dalam hal legal, kapal itu legal, tapi dalam hal perjalanan kapal itu tidak legal, dimungkinkan itu terjadi apabila tidak ada manifest dan SIB,” katanya.