Pemprov Jabar Klaim Deposito di BJB Sesuai Ketentuan, Bunga 6%-7%

Image title
Oleh Tim Redaksi
21 Juni 2018, 14:16
Uang rupiah
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengklaim penempatan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam bentuk deposito di Bank Jabar-Banten (BJB) sudah sesuai ketentuan. Selain itu, hasil bunganya masuk ke kas daerah, bukan sebagai bentuk gratifikasi. Klaim ini menanggapi adanya temuan kejanggalan dana deposito Pemprov Jabar dalam jumlah besar di BJB dengan bunga yang sangat tinggi.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat, Junaedi menyatakan, penyimpanan dana APBD dalam deposito di BJB sudah sesuai peraturan dan merupakan bagian dari manajemen kas daerah yang saban tahun diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Setiap tahun kami diaudit BPK dan hasilnya tidak ada temuan. Sebab, apa yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan ketentuan,” kata dia dalam penjelasan tertulisnya.

Seperti diberitakan Katadata sebelumnya,dua Lembaga nirlaba yaitu Beyond Anti Corruption (BAC) dan Perkumpulan Inisiatif mengungkapkan kejanggalan deposito Pemprov Jabar di BJB. Berdasarkan data laporan keuangan pemprov kepada Kementerian Keuangan, terlihat rata-rata deposito yang disimpan di BJB tahun 2016 sebesar Rp 3,75 trilliun per bulan. Penyimpananan deposito terbesar terjadi pada Juli 2016 yaitu Rp 6,7 trilliun. Sedangkan tahun lalu, besarannya naik menjadi rata-rata Rp 3,97 trilliun saban bulan.

Temuan tersebut berbeda dengan pernyataan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan alias Aher. Sekjen Inisiatif Donny Setiawan menjelaskan, Aher kerap mengumumkan bahwa deposito Pemprov Jabar hanya Rp 1,5 - 2 trilliun per bulan.

Ada pula temuan kejanggalan besaran pendapatan bunga deposito yang nilainya Rp 1,035 trilun pada 2017. Namun, hitungan BAC dan Inisiatif dengan menggunakan tingkat suku bunga pasar yang hanya 0,5% per bulan, seharusnya pendapatan bunganya tak sampai Rp 190,4 miliar.

Nyatanya, ada selisih pendapatan bunga sekitar Rp 844,6 miliar. Alhasil, kedua lembaga tersebut menduga adanya pemberian bunga deposito tidak wajar alias sangat tinggi –mencapai 2,75% per bulan—dari BJB ke Pemprov Jabar. Padahal, BJB dimiliki sendiri oleh Pemprov Jabar. Berdasarkan temuan itu, BAC dan Inisiatif melaporkan Gubernur Aher ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...