Regulator Pengawas KM Sinar Bangun Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kepolisian RI telah menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara. Tersangka pertama yakni nakhoda dan pemilik kapal KM Sinar Bangun berinisial PSS.
Polisi juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak regulator pengawas dan pemberi perizinan berlayar. Mereka antara lain Regulator Pelabuhan Simanindo, Samosir berinisial KS; Kepala Pos Pelabuhan Simanindo berinisial GP, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai Danau Penyeberangan (ASDP) Kabupaten Samosir berinisial RS.
"Di samping nakhoda dan juga pemilik kapal, Polda Sumut sudah tetapkan tiga tersangka lain," kata Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6).
Tito mengatakan, berdasarkan penyidikan KM Sinar Bangun diketahui tak memenuhi standar regulasi yang telah ditetapkan, seperti tidak memiliki manifes penumpang, Surat Izin Berlayar (SIB), serta jaket keselamatan (life jacket).
(Baca : Ada Indikasi Kelebihan Penumpang Kapal dalam Kecelakaan di Toba)
Meski begitu, Tito menyebut kesalahan tersebut tak murni berasal dari nakhoda dan pemilik kapal. Sebab, Kementerian Perhubungan telah memiliki standar perizinan dan pengawasan dalam pelayaran yang telah disesuaikan dengan spesifikasi masing-masing kapal.
Tito menjelaskan, perizinan, pemeriksaan kelayakan, dan pengawasan untuk kapal dengan berat hingga 5 gross ton (GT) dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) tingkat II atau kabupaten/kotamadya. Kapal dengan berat 5 GT hingga 300 GT perizinan dan pemeriksaannya oleh Dishub tingkat I atau provinsi, namun pengawasannya dilakukan Dishub tingkat II.
Sementara, kapal dengan berat 300 GT ke atas perizinan, pemeriksaan kelayakan, dan pengawasannya dilakukan langsung oleh Kementerian Perhubungan. Dengan demikian, polisi menduga KS, GP, dan RS juga bertanggung jawab atas tidak terpenuhinya standar KM Sinar Bangun.
"Kami melihat ini bukan kesalahan murni dari nakhoda dan pemilik kapal saja. Kami mengembangkan ke sistemnya, manajemennya," kata Tito.
Ketiadaan tiga hal tersebut menjadikan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal. Selain itu, para tersangka juga dapat disangkakan melanggar Pasal 302 dan 303 Undang-undang Nomor 17 Tahun 20018 tentang Pelayaran. Kedua pasal tersebut mengatur persyaratan kelayakan kapal.
(Baca Juga : Menhub Ancam Beri Sanksi Jika Ada Pelanggaran pada Kecelakaan di Toba)
Tito berharap dengan ikut ditersangkakannya regulator pengawas dan pemberi izin akan menimbulkan efek deteren. Sehingga muncul upaya perbaikan agar keselamatan masyarakat ketika menaiki kapal laut terjamin.
"Kami tetapkan sebagai tersangka itu untuk memberikan pembelajaran bahwa jika terjadi kecelakaan kami enggak hanya mengembangkan sampai kepada yang membawa kapal atau pemilik kapal saja, tapi juga kepada yang mengawasi," kata Tito.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap peristiwa tenggelamnya KM Sinar Bangun dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan penegakan hukum atas berbagai aturan terkait transportasi, sekaligus memperbaiki pengelolaan transportasi laut.
Pemerintah bakal membentuk satuan organisasi ad hoc untuk perbaikan tata kelola transportasi laut. Budi mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan KNKT dan polis dalam perbaikan pengelolaan tersebut.
"Kami akan mengevaluasi fungsi-fungsi kegiatan di level provinsi dan kabupaten, itu cukup diawasi oleh lingkup provinsi dan kabupaten atau pusat akan menunjuk fungsi-fungsi tertentu di provinsi yang mewakili pusat. Sekali pun operasional dilakukan oleh daerah, pengawasan oleh pusat," kata Budi.