Regulator Pengawas KM Sinar Bangun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dimas Jarot Bayu
25 Juni 2018, 17:37
Pencarian KM Sinar Bangun
ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Tim SAR gabungan melakukan proses pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (21/6). Pada hari keempat pasca tenggelamnya KM Sinar Bangun, tim SAR gabungan belum menemukan bangkai kapal dan korban yang hilang, diduga kapal mengangkut sekitar 193 penumpang berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat.

Kepolisian RI telah menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara. Tersangka pertama yakni nakhoda dan pemilik kapal KM Sinar Bangun berinisial PSS.

Polisi juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak regulator pengawas dan pemberi perizinan berlayar. Mereka antara lain Regulator Pelabuhan Simanindo, Samosir berinisial KS; Kepala Pos Pelabuhan Simanindo berinisial GP, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai Danau Penyeberangan (ASDP) Kabupaten Samosir berinisial RS.

"Di samping nakhoda dan juga pemilik kapal, Polda Sumut sudah tetapkan tiga tersangka lain," kata Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6).

Tito mengatakan, berdasarkan penyidikan KM Sinar Bangun diketahui tak memenuhi standar regulasi yang telah ditetapkan, seperti tidak memiliki manifes penumpang, Surat Izin Berlayar (SIB), serta jaket keselamatan (life jacket).

(Baca : Ada Indikasi Kelebihan Penumpang Kapal dalam Kecelakaan di Toba)


Meski begitu, Tito menyebut kesalahan tersebut tak murni berasal dari nakhoda dan pemilik kapal. Sebab, Kementerian Perhubungan telah memiliki standar perizinan dan pengawasan dalam pelayaran yang telah disesuaikan dengan spesifikasi masing-masing kapal.

Tito menjelaskan, perizinan, pemeriksaan kelayakan, dan pengawasan untuk kapal dengan berat hingga 5 gross ton (GT) dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) tingkat II atau kabupaten/kotamadya. Kapal dengan berat 5 GT hingga 300 GT perizinan dan pemeriksaannya oleh Dishub tingkat I atau provinsi, namun pengawasannya dilakukan Dishub tingkat II.

Sementara, kapal dengan berat 300 GT ke atas perizinan, pemeriksaan kelayakan, dan pengawasannya dilakukan langsung oleh Kementerian Perhubungan. Dengan demikian, polisi menduga KS, GP, dan RS juga bertanggung jawab atas tidak terpenuhinya standar KM Sinar Bangun.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...