BI Hapus Batasan Minimal Uang Muka Kredit Rumah Pertama

Rizky Alika
29 Juni 2018, 18:37
KPR rumah
Arief Kamaludin|KATADATA

Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang muka kredit rumah melalui revisi aturan rasio kredit terhadap agunan (Loan to Value/LTV) atau rasio pembiayaan terhadap agunan (Financing to Value/FTV). Dalam revisi aturan, BI menghapus ketentuan uang muka minimal untuk rumah pertama.

“(BI membebaskan) kepada masing-masing bank (untuk menentukan kebijakan uang muka rumah pertama) sesuai praktik manajemen risiko yang ada,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers di Gedung BI, Jakarta, Jumat (29/6).

(Baca juga: Kredit Macet Rendah dan Uang Muka Murah Akan Genjot Pinjaman KPR)

Secara rinci, BI membebaskan ketentuan uang muka minimal untuk rumah pertama semua tipe. Sementara uang muka minimal rumah kedua dan seterusnya ditetapkan berkisar 10-20% (rasio LTV/FTV 80-90%), kecuali untuk rumah tipe di bawah 21 meter, bebas ketentuan uang muka minimal. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Agustus 2018.

“(Pelonggaran ketentuan ini untuk) mempermudah perolehan rumah bagi first time buyer dan mendorong pembelian rumah untuk investor,” ujarnya.

Lebih jauh, BI juga merelaksasi jumlah fasilitas kredit melalui mekanisme inden menjadi maksimal lima fasilitas tanpa melihat urutan. Seiring relaksasi tersebut, BI menyesuaikan pengaturan tahapan pencairan kredit yang dimaksud.

Rinciannya, maksimal pencairan kumulatif sampai dengan 30% dari plafon setelah akad kredit, maksimal pencairan kumulatif sampai dengan 50% dari plafon setelah pondasi selesai. Lalu, maksimal pencairan kumulatif sampai dengan 90% dari plafon setelah tutup atap, dan maksimal pencairan kumulatif sampai dengan 100% dari plafon jika penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) telah dilengkapi dengan Akta Jual Beli dan covernote.

Adapun BI menerapkan beberapa persyaratan terkait prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan ketentuan tersebut. Pertama, ketentuan itu hanya bisa diterapkan oleh perbankan dengan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) bersih (net) kurang dari 5% dan NPL properti bruto (gross) kurang dari 5%.

Kedua, untuk bank yang akan menyalurkan kredit secara inden, maka wajib memastikan bahwa tidak terjadi pengalihan kredit kepada debitur lain pada bank yang sama maupun bank lain untuk jangka waktu minimal 1 tahun.

Ketiga, implementasi pelonggaran inden hanya berlaku bagi bank yang memiliki kebijakan yang memperhatikan kemampuan debitur untuk melakukan pembayaran. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...