Pemerintah Finalisasi 300 Industri yang Akan Nikmati Diskon Pajak
Pemerintah akan memberikan pengurangan pajak atau diskon untuk 300 industri sebagai bagian dari revisi kebijakan tax allowance. Penerima diskon pajak ditentukan dalam rapat bersama melibatkan lintas kementerian.
“Kami sedang bahas, sedang finalisasi di kantor Menteri Koordinator Ekonomi,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Jumat (29/6).
Pemberian diskon pajak untuk 300 industri akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu.
Dalam revisi tersebut, rencananya insentif pengurangan pajak akan diberikan kepada sekitar 300 bidang usaha terutama yang bergerak di bidang padat karya dan yang berorientasi ekspor.
(Baca juga: Pelaku Migas Sambut Positif Peluang Pemberian Insentif Tax Allowance)
Dalam aturan PP Nomor 18/2015, pemerintah memberikan pengurangan pajak untuk 145 bidang usaha. Bidang usaha dalam aturan tersebut terdiri dari 74 industri antara lain industri kakao, kopi, pengolahan minyak, susu, dan lainnya. Selain itu, 71 bidang usaha tertentu antara lain industri properti wisata, pertambangan batu bara dan lignit, industri makanan, industri tekstil, dan lainnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan pemerintah akan melakukan serangkaian review atas beberapa sector industry yang selama ini menerima insentif pajak.
“Kami review dari daftar yang ada, mana yang masih relevan, tidak relevan, dan mana yang berpotensi (mendapatkan pengurangan pajak),” kata Suahasil, Senin (25/6).
(Baca juga: Kemenperin Janjikan Insentif Pajak 200% Bagi Investasi Sektor Vokasi)
Meski menambah jumlah sektor penerima pengurangan pajak, pemerintah tidak mengubah skema dari insentif tax allowance yakni mengikuti koridor Pasal 31 A UU Pajak Penghasilan (PPh).
Empat koridor tersebut yakni, pertama,wajib pajak menanam modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. Fasilitas perpajakan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman modal.
Kedua, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Ketiga, kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Keempat, pengenaan PPh atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.
Suahasil mengatakan aturan pengurangan pajak akan mendukung pelaksanaan Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan online terintegrasi .