Chevron Ajukan Perpanjangan Kontrak Tiga Blok Migas

Arnold Sirait
1 Juli 2018, 15:55
Rig
Katadata

Chevron Indonesia Company mengajukan perpanjangan kontrak tiga blok minyak dan gas bumi (migas), yakni Makassar Strait, Rapak dan Ganal ke SKK Migas. Tiga blok ini tergabung dalam Proyek Ultra Laut Dalam (Indonesia Deepewater Development/IDD) tahap kedua.

Senior Vice President Policy, Government and Public Affairs Chevron Indonesia Yanto Sianipar mengatakan pengajuan perpanjangan kontrak ini bersamaan dengan revisi I proposal pengembangan (Plan of Development/PoD) IDD. “Chevron Indonesia Company telah mengajukan revisi I PoD dan proposal perpanjangan tiga Kontrak Kerja Sama (KKS) yang terkait dengan IDD tahap II,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Minggu (1/7).

Kontrak Blok Makassar Strait akan berakhir 2020. Sementara itu, Blok Rapak kontraknya berakhir 2027 dan Blok Ganal habis di tahun 2028.

Meski tidak menyebut jumlahnya, Yanto menyatakan biaya IDD yang merupakan salah satu Proyek Strategis National itu mengalami penurunan. “Cakupan revisi proyek, yang secara siginifikan berhasil mengurangi biaya modal dan operasi, terdiri atas pengembangan lapangan-lapangan Gehem, Gendalo, Gandang, dan Maha,” ujar dia.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIgas) Wisnu Prabawa Taher mengatakan Chevron mengajukan proposal pengembangan Proyek IDD pada Jumat sore (29/6). “Secara singkat, usulan dari Chevron tersebut yakni revisi Plan of Development (PoD) IDD meliputi Wilayah Kerja Makassar Strait, Rapat dan Ganal,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Jumat (29/6).

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar pernah mengatakan pengembangan Proyek IDD memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi. Ini karena proyek tersebut menggabungkan tiga wilayah kerja yang mempunyai masa kontrak berbeda.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...