Setelah 5 Tahun, Perjanjian Dagang Bebas ASEAN-Mitra Masih Terseok

Michael Reily
2 Juli 2018, 15:25
Pelabuhan ekspor
Katadata
Aktivitas kapal di pelabuhan ekspor.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan progres perundingan perjanjian dagang Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)  hingga saat ini masih berlangsung lambat. Hal itu karena ada  isu yang belum terselesaikan dan beberapa negara belum mencapai kesepakatan.

Padahal, penyelesaian perundingan RCEP dinilai krusial, khususnya dalam menghadapi situasi perdagangan global serta memanasnya aksi perang dagang (trade war)  yang dipicu oleh kebijakan Amerika Serikat menaikkan tarif bea masuk. Situasi itu juga dikhawatiran berdampak luas terhadap pengalihan ekspor (trade diversion) ke negara lain.

(Baca : Perang Dagang Diprediksi Bisa Berdampak dalam Jangka Menengah)

Kesenjangan ambisi antarnegara anggota peserta RCEP hingga belum dimilikinya hubungan kerja sama perdagangan bebas (free trade agreement/ FTA) antarsesama negara mitra ASEAN, seperti antara India dan Tiongkok, menyebabkan kesepakatan sulit dicapai. 

Indonesia sebagai koordinator negosiasi mendorong perundingan RCEP bisa  diteken tahun ini. RCEP -perjanjian perdagangan bebas antara anggota ASEAN dan enam negara mitra- ini mulai dibahas sejak 2013. Semestinya, perjanjian ini disepakati pada tahun lalu.

Ahad kemarin, 1 Juli 2018, Enggartiasto bertemu dengan menteri ekonomi dari 15 negara peserta RCEP: 10 negara Asia Tenggara, Tiongkok, India, Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, dan Jepang guna membahas percepatan perundingan. Pertemuan intersesi kelima itu diadakan di Tokyo, Jepang.

Enggar mengatakan, meski sudah berlangsung selama lima tahun, perundingan berjalan lambat. India dan Tiongkok yang belum memiliki perjanjian dagang mengakibatkan kesepakatan sulit dicapai. Nantinya, India dan Tiongkok diharuskan untuk memberikan laporan penyesuaian tarif. Namun, batas waktunya belum bisa ditentukan.

“Para Menteri Ekonomi ASEAN akan mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan waktu yang lebih lama bagi negara mitra tersebut, khususnya yang belum memiliki perjanjian FTA dalam memenuhi kesepakatan menuju kesepakatan yang bersifat common consession nantinya,” kata Enggar dalam keterangan resmi, Senin (2/7).

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...