Kominfo Minta Tik Tok Naikkan Batasan Usia Pengguna

Desy Setyowati
5 Juli 2018, 09:33
Tik Tok
Kominfo
Pertemuan Tik Tok dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Jakarta, Rabu (5/7).

Perwakilan Tik Tok Bytemod Pte. Ltd kemarin menemui Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk membahas pemblokiran aplikasi Tik Tok. Dalam pertemuan, Rudiantara memberikan beberapa syarat agar aplikasi itu bisa kembali diakses.

Pertama, ia meminta agar Bytemod membersihkan semua konten negatif di platform-nya. Kedua, menjamin adanya penyaringan guna menghindari konten serupa kembali muncul di aplikasi video musik tersebut.

"Mereka merespons cepat. Tadi mereka sampaikan komitmen untuk membersihkan konten negatif dan filtering aplikasi itu,” ujar dia dalam siaran pers, Rabu (5/7) petang.

Selain menyaring konten negatif, Rudiantara meminta Tik Tok menaikkan batas usia minimal penggunanya. Saat ini, Tik Tok membatasi penggunanya untuk usia 12 tahun ke atas. Sementara, pemerintah menetapkan batas usia untuk aplikasi seperti itu adalah 13 tahun atau 15 tahun.

Selain itu, Rudiantara juga meminta Tik Tok membangun kantor operasi di Indonesia. “Itu agar komunikasi lebih cepat dan mudah, termasuk jika ada konten negatif lagi,” kata dia. Ia menyampaikan, perlakuan seperti ini berlaku untuk semua penyedia platform media sosial yang beroperasi di Indonesia.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...