Pengembang Meikarta Lolos dari Gugatan PKPU

Dimas Jarot Bayu
5 Juli 2018, 14:24
Meikarta
Arief Kamaludin|KATADATA
Pengunjung di kawasan Central Park pada areal pembangunan hunian Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jabar, Senin, (18/09)

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) kepada pengembang megaproyek Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Gugatan tersebut diajukan lantaran kedua pemohon merasa pengembang Meikarta tersebut memiliki utang sebesar Rp 16 miliar yang sudah jatuh tempo atas kontrak promosi proyek di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat itu.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon PKPU terhadap PT Mahkota Sentosa Utama," kata Hakim Ketua Agustinus Setya Wahyu Triwiranto di PN Jakarta Pusat, Kamis (5/7).

Dalam pertimbangannya, hakim beranggapan perkara PKPU terhadap pengembang Meikarta sudah tak sederhana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat 4 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Alasannya, masih ada laporan pengembang Meikarta yang masih diproses hukum di Kepolisian Resor Metro Bekasi berkenaan dengan perkara tersebut.

(Baca juga: Buntut Tagihan Miliaran, Meikarta Laporkan Dua Vendor ke Kepolisian)

Laporan itu terkait adanya indikasi karyawan pengembang Meikarta yang diduga bersekongkol untuk menandatangani kontrak kerja sama dengan dua perusahaan periklanan penggugat PKPU (RTL dan ICK) bersama PT Kertas Putih Indonesia (KPI). KPI merupakan organisator kegiatan (event organizer/EO) yang diduga didirikan oleh RTL untuk bisa mendapatkan kontrak vendor promosi Meikarta.

Karyawan itu dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani perjanjian dengan RTL, ICK, dan KPI atas nama Mahkota Sentosa Utama. Dia juga dianggap membuat kontrak secara sepihak tanpa persetujuan direksi.

"Diduga melakukan persengkokolan untuk mendapatkan pencairan dana dengan seolah adanya perjanjian kontrak dengan pemohon 1 dan pemohon 2 dan PT KPI," kata Agustinus.

Laporan ini diajukan Meikarta setelah berlangsungnya sidang gugatan PKPU.  Dua vendor iklan properti tersebut dilaporkan dengan dugaan penipuan, pemerasan dan melawan hukum karena menyertakan dokumen tagihan yang dianggap fiktif dan cacat hukum.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...