Aturan Baru Soal Harga BBM Beri Kepastian Investasi

Anggita Rezki Amelia
6 Juli 2018, 11:05
SPBU Shell Cikini
Arief Kamaludin | Katadata
SPBU Shell Cikini

Badan usaha menilai terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 34 tahun 2018 tentang perhitungan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) memberi dampak positif bagi investasi. Ini karena aturan itu tidak mengharuskan badan usaha meminta persetujuan Menteri ESDM ketika menetapkan harga BBM Umum.

External Relation Shell Indonesia Dina Setianto mengatakan mendukung aturan baru itu. Apalagi, Permen 34 Tahun 2018 memberikan transparansi kepada masyarakat terkait harga BBM nonsubsidi. "Keluarnya peraturan ini patut diapresiasi karena memberikan kepastian dalam menjaga iklim investasi dan kelangsungan usaha," kata dia kepada Katadata.co.id beberapa waktu lalu.

Senada dengan Shell, PT AKR Corporindo Tbk menilai perubahan aturan tersebut lebih ramah terhadap invetasi. Ini karena pemerintah menyetujui penyesuaian harga oleh badan usaha sesuai dengan formula.

Selain itu, menurut Head of Investor Relation AKR Ricardo Silaen, aturan ini  memangkas proses birokrasi. "Lebih mudah dalam hal penyesuaian harga. Badan usaha tidak usah menunggu persetujuan, cukup melaporkan," kata Ricardo.

Ia pun tidak masalah dengan batasan margin badan usaha yang dipatok pemerintah. Dalam aturan itu maksimal 10% dari harga dasar.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto pun mengatakan perubahan peraturan menteri tersebut untuk menjaga bisnis badan usaha. Selain itu perubahan aturan ini juga karena harga minyak bergerak fluktuatif, jadi jika harga BBM tak disesuaikan bisa mempengaruhi keuntungan perusahaan.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...