Pengembang Meikarta Janji Bayar Utang Iklan Bila Tagihan Sah

Dimas Jarot Bayu
6 Juli 2018, 12:04
Meikarta
Arief Kamaludin|KATADATA
Proyek Meikarta yang belum dibangun di Cikarang, Bekasi.

Pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menyatakan akan membayarkan seluruh tagihan utang iklan dan promosi terhadap para kreditornya. Asalkan, tagihan yang diajukan memang benar dan tanpa rekayasa.

Dalam laporan keuangan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), induk usaha pengembang Meikarta, disebutkan belanja iklan Meikarta sepanjang tahun lalu mencapai Rp 1,5 triliun. Sementara, beban pemasaran dan iklan perseroan mencapai Rp 126,44 miliar.

Advertisement

Biaya untuk promosi dan iklan yang sudah dibayar perseroan namun belum dibukukan di Laporan Laba Rugi dan dicatatkan sebagai aset lancar Lippo Cikarang, yakni beban dibayar di muka tercatat sebesar Rp 552,16 miliar. Sementara, biaya iklan yang menjadi aset tidak lancar lantaran ditangguhkan sebesar Rp 660,46 miliar.

"Poin paling penting bahwa PT MSU akan membayar kewajibannya kepada semua kreditor tagihan-tagihan tersebut selama itu benar dan dibuktikan bahwa memang benar ada kerjaannya," kata kuasa hukum MSU, Ari Yusuf di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (5/7).

(Baca juga: Pengembang Meikarta Lolos dari Gugatan PKPU)

Menurut Ari, pengembang Meikarta tak segan mengambil langkah pidana jika ada pihak yang berupaya merekayasa tagihan utang lantaran adanya kelemahan dalam sistem. Ari mengatakan, hal tersebut sudah dibuktikan kepada PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK).

Kedua perusahaan tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya dengan sangkaan pembuatan surat palsu dan penipuan. Kedua perusahaan juga dilaporkan lantaran dituduh melakukan pencemaran nama baik.

RTL dan ICK merupakan dua vendor iklan Meikarta yang mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada MSU.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (5/7) memutus menolak gugatan tersebut dengan alasan perkara sudah tak lagi sederhana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat 4 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement