Tanggapi Ide Pajak Atas Laba Ditahan, BKF: Bisa Hambat Investasi

Rizky Alika
9 Juli 2018, 20:09
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh). Seiring hal tersebut, muncul ide untuk menetapkan laba ditahan (retained earnings) sebagai obyek pajak. Namun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menilai ide tersebut tidak tepat diterapkan lantaran bisa membuat terjadinya pemajakan ganda (double taxation).

“Namanya laba sudah kena pajak,” kata dia di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin (9/7). "Kalau dipajaki lagi jadi seperti double taxation.” (Baca juga: Dua Sektor Ini Pendorong Penerimaan Pajak Tumbuh Dua Digit)

Advertisement

Menurut dia, bila ide tersebut diterapkan maka bakal menghambat investasi dan bisnis. Ia pun menilai lebih baik mengharapkan penerimaan pajak dari kegiatan bisnis yang berkembang imbas laba ditahan dibandingkan dari hasil memajaki laba ditahan.

"Ini seperti prinsip jangan potong ayamnya tetapi ambil telurnya,” ujarnya. Ia pun menyatakan pemerintah akan terus mendorong investasi dari berbagai sumber, seperti kredit perbankan, investasi luar negeri, termasuk laba ditahan.

(Baca juga: Amankan Pajak, Indonesia-AS Sepakat Bertukar Dokumen Transfer Pricing)

Atas dasar itu, kebijakan pajak akan diarahkan untuk mendorong kegiatan ekonomi berkembang, bukan semata mengumpulkan penerimaan semaksimal mungkin. Maka itu, RUU PPh juga akan membicarakan insentif pajak.

Meski mendukung laba ditahan untuk pengembangan bisnis, namun menurut dia, belum ada pembicaraan terkait insentif khusus untuk laba ditahan. “Kalau insentif kita bicarakan dalam konteks insentif (secara umum) bukan laba ditahan," katanya. Insentif secara umum yang dimaksud yakni dalam konteks tax holiday dan tax allowance.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement