Mendag Tegaskan KPPU sebagai Lembaga Independen di Bawah Presiden

Michael Reily
10 Juli 2018, 14:56
KPPU
Katadata

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tetap menjadi lembaga independen yang bertugas di bawah presiden. Pernyataan ini mengakhiri polemik terkait rencana pemerintah menjadikan KPPU di bawah Kementerian Perdagangan.

Enggar menyatakan dunia usaha tetap memerlukan KPPU sebagai lembaga  independen yang bertugas mengawasi dan menangani persaingan usaha agar tetap kondusif. “Kartel dan monopoli tidak sehat, sehingga harus ada lembaga independen yang mengawasi,” katanya di Jakarta, Selasa (10/7).

Advertisement

Dia juga mengapresiasi pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha yang terus berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Alasannya, KPPU juga turut diminta usulan dan saran agar UU yang akan difinalisasi bisa segera digunakan. 

(Baca : Komisioner Baru KPPU Prioritaskan Penanganan Sektor Pangan)

Dalam pertemuannya di  kantor KPPU pagi tadi, Enggar juga membahas beberapa poin terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Revisi UU. Ada dua hal yang disorot dalam pembicaraan, yaitu kelembagaan dan kebutuhan tentang sekretariat jenderal KPPU.

Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa, Kementerian Perdagangan, Lasminingsih mengungkapkan nomenklatur dalam DIM UU Pasal 29 menjelaskan KPPU ditetapkan sebagai lembaga. “Butuh aturan yang baku dalam UU baru,” ujar Lasminingsih.

Selanjutnya, dia menjelaskan hal lain yang akan diatur adalah terkait pengadaan Sekretariat Jenderal KPPU yang akan menjalan tugas dengan mengikuti aturan pemerintah. Sehingga,  sistem sekretariat tidak membuat para staf di bawah komisioner sebagai Aparatur Sipil Negara maupun Pegawai Negara Sipil.

Meski demikian, Lasminingsih menekankan bahwa sistem pemilihan Komisioner KPPU akan tetap diajukan oleh presiden. “Ketentuan komisioner masih yang lama, diajukan ke DPR,” katanya. Dia juga menjelaskan bahwa pembahasan DIM baru mencapai butir nomor 75 dari keseluruhan 502 pasal.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement