Freeport Dapat Perpanjang Operasional Setelah Bereskan Isu Lingkungan
Pemerintah membuka peluang PT Freeport Indonesia memperpanjang kegiatan operasional di Indonesia setelah kontrak berakhir di tahun 2021. Namun, ada syarat yang diajukan untuk perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Freeport akan mendapatkan perpanjang maksimal dua kali 10 tahun dengan syarat isu lingkungan selesai. “Perpanjangan itu bisa diberikan dengan rekomendasi tertulis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jadi kalau tidak ada masalah bisa kami berikan,” kata dia di Jakarta, Kamis (12/7).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan salah satu isu lingkungan yang krusial bagi Freeport adalah limbah tailing. Namun, periode September dan Oktober lalu, sudah ada beberapa perbaikan dari perusahaan Amerika Serikat tersebut.
Namun, tailing Freeport mencapai 250 ribu ton per hari. Jadi satu jam kira-kira 10 ribu ton membuang limbah.
Jadi, ke depan, pemerintah berharap Freeport bisa lebih ramah lingkungan. “PT Freeport Indonesia sudah melakukan langkah perbaikan dalam lingkungan dan ini akan terus kami lakukan. Pak Jonan minta surat rekomendasi kan,” ujar dia.
Sementara itu, PT Freeport Indonesia meyakini perpanjangan izin operasi akan memberikan jaminan bagi investasi bernilai miliaran dolar. Ini juga memberikan kepastian bagi seluruh pemegang saham PT Freeport Indonesia, karyawan, masyarakat Papua, pemasok dan kontraktor, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Freeport-McMoRan tetap berkomitmen untuk kesuksesan PTFI,” kata Richard Adkerson, Presiden dan Chief Executive Officer Freeport-McMoran Inc. “Kami bangga dengan apa yang telah kami capai dalam lebih dari 50 tahun sejarah kami, dan kami sangat menantikan masa depan selanjutnya.”
Perpanjangan operasi ini akan meningkatkan manfaat secara signifikan bagi Pemerintah Indonesia di masa mendatang. Dengan kepastian investasi dan operasi hingga tahun 2041, kami memperkirakan manfaat langsung kepada pemerintah pusat dan daerah, serta dividen kepada Inalum dapat melebihi US$ 60 miliar.
(Baca: BPK: Potensi Kerugian Negara Akibat Tambang Freeport Rp 185 Triliun)
Selama lima belas tahun terakhir, PT Freeport Indonesia telah memulai proses transisi dari operasi penambangan terbuka ke penambangan bawah tanah. Dalam proses tersebut, kami telah menginvestasikan sekitar USD 6 miliar untuk mengembangkan tambang bawah dan berencana menambah investasi hingga miliaran dolar sebagai komitmen untuk memberikan manfaat bagi seluruh pemegang saham.