Genjot Ekspor, Pemerintah Kaji Cabut Dana Pungutan Minyak Goreng

Dimas Jarot Bayu
13 Juli 2018, 14:03
Minyak Goreng
Katadata | Agung Samosir
Pemerintah kaji rencana mengurangi atau mencabut pungutan minyak goreng.

Pemerintah berencana memberikan insentif guna mendorong penguatan ekspor industri sektor pertanian dan kehutanan. Salah satu insentif tersebut dengan menurunkan atau meniadakan dana pungutan dari Badan Pengelola Dana Pungutan (BPDP) kepada produk minyak goreng.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, minyak goreng merupakan produk hilir dari industri kelapa sawit. Sehingga, dia beranggapan seharusnya dana pungutan BPDP tidak dikenakan.

"Fatty alcohol dan (produk hilir) yang lain tidak kena (pungutan BPDP), ya tentu minyak goreng yang juga termasuk produk hilir sewajarnya itu diangkat agar ekspornya meningkat," kata Airlangga di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/7).

Pemerintah juga merencanakan memberi insentif untuk industri mebel bidang usaha kecil dan menengah. Insentif itu berupa subsidi terkait Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

(Baca juga: Perang Dagang Berpotensi Memukul Ekspor Komoditas Andalan)

Pemerintah juga akan mempermudah proses impor sampel produk. Nantinya, impor sampel produk bagi industri mebel tak perlu lagi melalui karantina. "Sehingga nanti industri itu bisa membuat produksi atau prototipe dengan lebih cepat," kata Airlangga.

Selain itu, pemerintah mengusulkan dorongan penambahan porsi serbuk karet (crumb rubber) dalam campuran aspal. Dorongan ini akan dilakukan guna meningkatkan permintaan dari industri karet.

Airlangga mengatakan usulan itu untuk industri karet di beberapa wilayah Indonesia. "Seperti bengkulu butuh industri seperti itu," kata Ketua Umum Golkar itu.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...