Keputusan Kontrak Blok Brantas dan South Jambi B Terancam Dibatalkan

Anggita Rezki Amelia
13 Juli 2018, 16:06
Rig Minyak
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi batas waktu kepada kontraktor Blok Brantas dan Blok South Jambi B untuk menyelesaikan persyaratan kontrak. Ini karena penandantangan dua blok sudah mundur beberapa kali. Padahal kontrak akan berakhir tahun 2020.

Dua blok migas itu hingga kini belum melunasi bonus tanda tangan dan jaminan pelaksanaan yang menjadi syarat penandantangan kontrak. "Kami berikan waktu hingga akhir bulan ini paling telat," kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto di Jakarta, Jumat (13/7).

Bonus tanda tangan Blok Brantas mencapai US$ 1 juta. Komitmen kerja pasti lima tahun pertama blok ini dipatok sebesar US$ 115 juta.

Setelah kontrak berakhir, Blok Brantas tetap dikelola kontraktor eksisting.  Adapun operator blok Brantas saat ini adalah Lapindo Brantas Inc dengan hak kelola 50%, sementara mitra eksistingnya adalah PT Prakarsa Brantas sebesar 32% dan Minarak Labuan Co, Ltd sebesar 18%. 

Dalam kontrak baru Blok Brantas nanti, bagi hasil minyak di blok ini 47% untuk kontraktor, sisanya pemerintah. Sementara gas yang jadi bagian kontraktor sebesar 52% sisanya untuk pemerintah..

Adapun untuk Blok South Jambi B, bonus tanda tangannya ditetapkan US$ 5 juta. Sementara komitmen kerja pasti lima tahun pertama blok ini dipatok sebesar US$ 32,750 juta.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...