Lima Blok Eksplorasi Berubah Status Menjadi Eksploitasi

Anggita Rezki Amelia
13 Juli 2018, 16:52
Rig
Katadata

Pemerintah telah menyetujui beberapa proposal pengembangan (Plan of Development/PoD) blok minyak dan gas bumi (migas). Dengan persetujuan itu maka blok tersebut beralih dari masa eksplorasi ke eksploitasi.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelakasana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) jumlah blok yang disetujui proposalnya ada lima. "Lima wilayah kerja itu berubah dari eksplorasi ke eksploitasi," kata Wisnu kepada Katadata.co.id, Kamis (12/7).

Advertisement

Lima Blok itu yakni Batanghari di Jambi, Wain di Kalimantan Timur, Kasuri di Papua Barat, East Sepinggan di Kalimantan Timur, dan South West Bukit Barisan di Sumatera Barat. Dengan persetujuan PoD di lima blok itu, maka cadangan migas nasional bertambah menjadi 472,48 MMBOE.

Jika dirinci, untuk Blok Batanghari, Kementerian ESDM telah menyetujui PoD I Lapangan North West Kenanga. Potensi cadangan migas lapangan itu mencapai 7,77 MMBOE.

Di Blok Wain, pemerintah juga telah menyetujui PoD I Lapangan Karamba. Potensi cadangan lapangan itu mencapai 6,61 MMBOE. Blok South West Bukit Barisan terdapat lapangan Sinamar yang memiliki total cadangan 42,00 MMBOE.

Untuk Blok Kasuri, operator blok tersebut yakni Genting Oil telah memperoleh persetujuan PoD I untuk tiga lapangan di blok itu yakni Asap, Kido dan Merah. Kementerian ESDM telah memberikan persetujuan PoD Blok Kasuri, April tahun ini. SKK Migas mencatat temuan cadangan migas dari tiga lapangan di Blok Kasuri itu mencapai 270,74 MMBOE.

(Baca: SKK Migas Catat Cadangan Asap, Merah, Kido Capai 270 MMBOE)

Adapun di Blok East Sepinggan, Kementerian ESDM telah menyetujui PoD Lapangan Merakes yang bisa menambah cadangan migas sebesar 145,36 MMBOE. Blok ini dioperatori oleh Eni. Lapangan Merakes ditargetkan bisa beroperasi pada 2019 mendatang.

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement