OJK Hukum Fintech RupiahPlus karena Langgar Prosedur Penagihan

Desy Setyowati
14 Juli 2018, 00:51
digital
Olah foto digital dari 123rf

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan kesalahan internal perusahaan dalam kasus penagihan RupiahPlus. Perusahaan financial technology (fintech) itu dinilai lalai dalam mengawasi praktik penagihan yang dilakukan debt collector.

OJK menilai Standard Operational Procedure (SOP) perusahaan sebenarnya sudah cukup baik, termasuk mengatur tata cara penagihan yang berperikemanusiaan.

"Kesalahan penyelenggara adalah lemahnya pengendalian internal untuk melihat secara benar apakah para pegawai atau pihak ketiga sudah mematuhi SOP," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi di Jakarta, Jumat (13/7).

Sanksi bagi RupiahPlus adalah ditundanya proses izin operasional mereka sebagai platform peer to peer (P2P) lending selama 3 bulan. Saat ini, Rupiahplus dan 62 perusahaan fintech lain memang baru terdaftar di OJK. Sementara, perusahaan yang telah resmi mengantongi izin hanya PT Pasar Dana Pinjaman dengan nama platform Danamas.

(Baca juga: Membandingkan Akses Data Pengguna RupiahPlus dan Fintech Lain)

Di pihak lain, OJK juga menemukan kesalahan debitor dalam kasus Rupiahplus. Kajian OJK menunjukkan bahwa peminjam memang tidak membayar tepat waktu. Bahkan, debitor dengan sengaja tidak mengaktifkan nomor ponselnya sehingga sulit dihubungi.

Untuk mencegah terulangnya insiden ini, OJK bakal mewajibkan fintech melaporkan data debitor nakal. Dengan begitu, debitor yang memiliki catatan buruk pada satu fintech tidak akan dilayani saat mengajukan kredit pada platform lain.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...