Usul Kemenhub Agar Pengemudi Ojek Online Tak Demo Saat Asian Games
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta agar Go-Jek dan Grab memberikan insentif bagi mitra pengemudinya untuk mencegah unjuk rasa. Sebelumnya, pengemudi ojek online mengancam akan berunjuk rasa saat pembukaan Asian Games.
"Apa salahnya memberikan reward atau program khusus k e pengemudi saat Agustus 2018," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiadi di kantornya, Jakarta, Rabu (18/7).
Usulan untuk meningkatkan pendapatan pengemudi ini sudah ia sampaikan kepada aplikator baik Go-Jek ataupun Grab, pekan lalu. Sementara, pemerintah dan aplikator juga memikirkan langkah untuk menyediakan payung hukum bagi kendaraan roda dua sebagai angkutan umum.
"Grab belum beri jawaban ke saya. Go-Jek sudah sampaikan akan memikirkan (usulan reward atau program khusus) itu. Semoga mereka melakukan itu," kata Budi. Hanya, hingga laporan ini diturunkan, kedua aplikator menolak berkomentar.
Menurutnya, penyelenggaraan Asia Games 2018 sangat bergantung dari peran serta masyarakat. Budi berharap, pengemudi ojek online mengedepankan rasa nasionalisme dan mau menciptakan suasana yang nyaman bagi atlet dan pendukung dari 40 negara peserta. Banyaknya wisatawan yang datang, dinilainya menjadi peluang tambahan pendapatan bagi pengemudi ojek online.
(Baca juga: Tuntutan Ribuan Pengendara Ojek Online dari Tarif Hingga Regulasi)
Bagaimanapun, ia menyampaikan bahwa instansinya kini tak lagi berwenang mengurusi ojek online. Sebab, Mahkamah Konstitusi sudah menolak legalitas ojek online sebagai alat transportasi umum. Kalau pun pengemudi menuntut payung hukum, maka Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berwenang melakukannya dengan merevisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yang bisa dilakukan, aplikator dan mitra saling berdiskusi mengenai tarif. "Di awal perjanjian, sepakat tidak kalau tarif per kilometer (km)-nya sekian. Itu harus diperhatikan," ujarnya.
Hal ini berbeda dengan tarif taksi online bisa diatur dengan ketentuan pemerintah. Sebab, taksi online termasuk dalam angkutan umum. Selain itu, ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Sebelumnya, pengemudi ojek online merencanakan unjuk rasa untuk menuntut kenaikan tarif pada 18 Agustus 2018, saat pembukaan Asian Games oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka mengincar Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta dan Gelora Jaka Baring Sport City, Palembang sebagai lokasi demonstrasi.
Anggota Presidium Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono dalam keterangan resminya mengatakan, unjuk rasa ini akan diikuti oleh 2 juta pengemudi Go-Jek dan Grab. “Kami menuntut aplikator ojek online mengembalikan tarif dari Rp 1.600 per kilometer menjadi Rp 3.000 per kilometer,” ujarnya.