Berpotensi Tak Tertagih, Piutang Pajak Puluhan Triliun Dihapus Buku

Rizky Alika
19 Juli 2018, 19:29
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Keuangan mencatat piutang pajak tersisa sebesar Rp 54,16 triliun, turun dari posisi awal 2017 yang sebesar Rp 101,7 triliun. Sebagian besar penurunan tersebut imbas kebijakan hapus buku. Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun meminta kejelasan seputar upaya penyelesaiannya.

“Piutang perpajakan ini masalah yang tidak pernah terselesaikan,” kata Ketua Komisi Keuangan DPR Melchias Markus Mekeng saat rapat dengan Kementerian Keuangan, Kamis (19/7). Ia menekankan, upaya penyelesaian piutang harus dijelaskan Kementerian Keuangan untuk memastikan prosesnya sesuai ketentuan.

Secara rinci, Kementerian Keuangan mencatat penurunan piutang pajak terjadi lantaran adanya pelunasan sebesar Rp 13,69 triliun. Kemudian, koreksi penyesuaian hasil keberatan dari pihak wajib pajak sebesar Rp 1,2 triliun. Terakhir, yang terbesar yaitu imbas hapus buku sebesar Rp 32,7 triliun. Adapun hapus buku bertujuan untuk membersihkan pembukuan. Artinya, proses penagihan tetap dilakukan.

(Baca juga: Ditjen Pajak Sebentar Lagi dapat Intip Data Keuangan WNI di AS)

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, sebagian besar piutang tersebut berasal dari tahun 1995 hingga 2005. Selama lima tahun terakhir, Ditjen Pajak telah berupaya melakukan upaya penagihan termasuk dengan surat paksa ataupun surat sita. Namun, penagihan dengan cara itu bisa saja terkendala karena wajib pajak ataupun aset tidak ada.

Ia pun menyatakan pihaknya akan memisahkan piutang yang masih bisa dan sudah tidak bisa dilanjutkan lagi penagihannya. Adapun sebagian besar piutang yang telah dihapus buku kemungkinan tidak bisa ditagih. "Kemungkinan sebagian besar ini tidak bisa ditagih. Ini ada yang wajib pajaknya masih ada, tapi ada yang enggak (wajib pajaknya)," kata dia.

(Baca juga: Pajak Diramal Meleset Rp 73 Triliun, Penerimaan Terdongkrak Duit Migas)

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya telah meminta Dirjen Pajak untuk memperbaiki seluruh proses identifikasi kewajiban pajak hingga penagihan dan pembukuannya. "Jika dia (wajib pajak) belum mampu untuk membayar, itu bagaimana treatment-nya di DJP menjadi sangat penting. Sebab ini juga menimbulkan kepercayaan masyarakat atau tidak," kata dia.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...