Bos Pertamina Sebut Isu Penjualan Aset Salah Pengertian

Ameidyo Daud Nasution
20 Juli 2018, 18:50
No image

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati akhirnya buka suara soal isu penjualan aset perseroan. Ini menanggapi surat yang beredar dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno kepada direksi Pertamina.

Menurut Nicke, surat yang dikirimkan Menteri Rini adalah pemberian hak kelola (participating interest/PI), bukan penjualan aset. Pemberian hak kelola ini berbeda maknanya dengan menjual aset.

Advertisement

Jadi, misalnya ada perusahaan yang mendapatkan PI sebesar 10% dari blok minyak dan gas bumi (migas) yang dikelola Pertamina, maka mereka berhak atas produk sebesar hak kelola itu. “Saham dan asetnya tidak kami jual. Jadi salah pengertian, kepemilikan asetnya tetap kami,” kata Nicke di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/7).

Nicke mengatakan semua blok terbuka untuk dijual PI-nya. Apalagi, Pertamina perlu menjamin penjualan produk yang dihasilkan. Jadi, pembicaraannya nanti dengan skema bisnis (business to business/b to b) murni.

Dalam surat tertanggal 29 Juni 2018 yang beredar, Menteri BUMN Rini Soemarno memberikan izin prinsip kepada direksi Pertamina untuk melakukan tiga aksi korporasi. Surat yang merupakan tanggapan dari direksi itu menyebutkan izin prinsip dikeluarkan untuk mempertahankan kondisi keuangan Pertamina.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement