Tiga Syarat Perpanjangan Izin Operasional Freeport

Anggita Rezki Amelia
20 Juli 2018, 12:15
Freeport
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tiga syarat kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk memperpanjang izin operasionalnya. Adapun, Kontrak Karya Freeport akan berakhir 2021 dan akan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Syarat perpanjangan yang pertama adalah pemerintah Indonesia sudah memiliki 51% saham PT Freeport Indonesia. Kedua, penerimaan negara lebih besar. Ketiga, setuju membangun pabrik pengolahan dan pemurnian. “Itu sudah sepakat,” kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan, di Jakarta, Kamis (19/7).

Adapun saat ini, divestasi saham 51% PTFI masih dalam proses. Kamis pekan lalu (12/7), Inalum, Freeport McMoran dan Rio Tinto menandatangani pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA) divestasi.

Dalam kesepakatan itu,  Inalum akan mengeluarkan dana sebesar US$3,85 miliar untuk membeli hak partisipasi Rio Tinto di PTFI dan 100% saham FCX di PT Indocopper lnvestama, yang memiliki 9,36% saham di PTFL. Para pihak akan menyelesaikan perjanjian jual beli ini sebelum akhir tahun 2018.  

Menurut Jonan, pokok-pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA) mengenai divestasi saham PT Freeport Indonesia tidak bersifat mengikat. Penandatanganan HoA hanya berfungsi sebagai kerangka kerja bagi Inalum dan Freeport McMoran dalam proses divestasi.

Jadi, itu akan jadi pegangan kedua belah pihak, untuk menjalankan transaksi. “Kalau ditanya ke saya, mengikat apa tidak. Selama ini memang tidak mengikat,” ujar Jonan.

Adanya HoA itu memperjelas tenggat transaksi divestasi, kemudian mengatur tindak lanjut jika ada keterlambatan transaksi. Lalu bisa memperjelas mengenai skema pembayaran apakah dengan dividen atau cara lainnya.

(Baca: Jonan Sebut Kesepakatan Divestasi Freeport Tak Mengikat)

Jadi, meski tidak mengikat, HoA ini sangat diperlukan secara standar internasional. “Ini kayak tunangan. Pasti menikah? Tidak. Tapi, kalau tidak berniat nikah, untuk apa  harus tunangan,” kata Jonan.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...