356 Perizinan Kapal Terhambat Izin Usaha Online OSS

Michael Reily
25 Juli 2018, 18:24
Nelayan ikan
Arief Kamaludin|KATADATA

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) menyebut perizinan berusaha terintegrasi  elektronik (Online Single Submission/OSS) telah menghambat izin 356 kapal berukuran di atas 30 Gross Tonnage (GT). Proses peralihan perizinan kapal dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah membuat kapal yang sudah membayar pajak belum bisa mendapatkan izin karena harus melakukan verifikasi ulang.

Ketua Umum HNSI Yusuf Solichien mengatakan kebijakan OSS  soal perizinan kapal sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, telah merugikan  nelayan. 

Menurutnya, saat ini ada 356 kapal berukuran di atas 30 GT yang telah membayar Pajak Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (PHP) terhambat izinnya. Sementara secara total, ada sekitar  4.411 unit kapal berukuran di atas 30 GT lain yang juga berpotensi terhambat izinnya. 

Sedangkan untuk  kapal berukuran di bawah 30 GT, pengurusan izin akan dilakukan di tingkat pemerintah daerah.

(Baca : Beberapa Bolong yang Menghambat Izin Usaha Online OSS)

“Kami minta supaya izinnya segera keluar,” kata Yusuf di Jakarta, Rabu (25/7).

HNSI telah melakukan pertemuan dengan Kemenko Perekonomian dan KKP.  Namun jawaban yang diterima menerangkan OSS hanya akan mengeluarkan Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP). Sedangkan, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) masih berada dalam ranah KKP.

Untuk mengeluarkan kedua izin, Yusuf meminta supaya KPP tidak lagi  melakukan verifikasi data, karena pada proses pembayaran pajak PHP pihaknya telah melewati bermacam mekanisme pemeriksaan. Atas usulan tersebut, dia menyebut  pemerintah  telah sepakat untuk mengeluarkan izin dalam batas waktu akhir Juli 2018.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...