Jokowi Akan Perpanjang Insentif Libur Pajak Jadi 50 Tahun

Ameidyo Daud Nasution
27 Juli 2018, 11:31
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Keuangan Sri Mulyani diwawancarai media usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu para pengusaha dan eksportir nasional di Istana Bogor, Kamis (26/7)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu pemberian fasilitas libur pajak atau tax holiday hingga 30 tahun lagi menjadi 50 tahun. Perpanjangan insentif pajak penghasilan (PPh) ini agar investor semakin berminat menanamkan modalnya ke industri yang berbasis ekspor ke depannya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018, jangka waktu terlama fasilitas ini hanya selama 20 tahun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Jokowi meminta agar lama waktunya dikaji lagi agar benar-benar bisa membuat  investor tertarik.

"Niat yang disampaikan Presiden dan jajaran pemerintah sangat bulat mengenai keinginan mendorong ekspor dan investasi," kata Sri di Istana Bogor semalam (26/7). (Baca: Bank Dunia Nilai Tax Holiday Saja Tak Cukup Naikkan Investasi)

Sore hingga malam tadi, Jokowi memanggil 40 pengusaha besar dan eksportir ke Istana Bogor. Presiden ingin mendengar langsung apa saja keluhan dan masukan dari para pengusaha mengenai bagaimana cara menggenjot ekspor produk-produk nasional.

Dalam pertemuan ini, kata Sri, pengusaha Rachmat Gobel sempat menyampaikan pandangannya bahwa fasilitas libur pajak ini sebenarnnya menarik bagi para pengusaha. Terkait hal ini, pemerintah akan menyiapkan libur pajak kecil dengan investasi di bawah Rp 100 miliar. Dengan begitu, pengusaha kelas menengah juga bisa mendapatkan insentif ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...