Pemerintah Akan Cabut Kewajiban Memasok Batu Bara ke Domestik

Ameidyo Daud Nasution
27 Juli 2018, 19:54
Tambang Batu Bara
Donang Wahyu|KATADATA

Pemerintah berencana mencabut kewajiban batu bara untuk pasokan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), khususnya bagi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Alasannya demi meningkatkan penerimaan negara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dengan dicabutnya kewajiban itu bisa menambah penerimaan negara US$ 5 miliar hingga US$ 6 miliar. “Intinya kami mau cabut kebijakan DMO itu. Semuanya,” kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/7).

Dengan tambahan devisa ini harapannya bisa mengurangi beban defisit neraca transaksi berjalan yang tahun lalu sudah mencapai US$ 17,3 miliar. Ujungnya nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat bisa perkasa lagi.

Rencana ini pun sudah dibahas dalam rapat lintas Kementerian bersama Presiden Joko Widodo dan pengusaha. Hadir dalam rapat tersebut yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, dan Presiden Direktur Adaro Energy Garibaldi Thohir. 

Alasan lainnya adalah penerapan kuota sangat rawan terjadi kongkalikong. Apalagi PLN hanya membutuhkan batu bara yang berkalori rendah. Padahal tidak semua perusahaan tambang, hasil produksi batu baranya cocok dengan kebutuhan PLN.

Akhirnya, perusahaan tambang yang batu baranya tidak memenuhi spesifikasi itu akan mencari dari investor lainnya. Ini menjadi celah pemburu rente. “Kalau beli-beli kuota kan nanti tidak akan bagus. Seperti  dulu kuota tekstil zaman saya Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Begitu ada kuota itu pasti muncul trading jadi tidak baik juga,” ujar Luhut.

Kebijakan itu juga nanti bisa meningkatkan produksi sekitar 65 juta hingga 100 juta ton. Saat ini produksi batu bara nasional mencapai 485 juta ton.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution, Anggita Rezki Amelia, Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...