Freeport Berpeluang Dapatkan Lagi Perpanjangan Izin Tambang Sementara

Anggita Rezki Amelia
30 Juli 2018, 18:44
Freeport
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

PT Freeport Indonesia berpeluang mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Izin sementara ini seharusnya berakhir 31 Juli 2018.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan izin itu akan tetap diperpanjang selama negosiasi divestasi belum selesai. “IUPK prinsipnya kalau belum selesai akan diperpanjang,” kata dia di Jakarta, Senin (30/7).

Advertisement

Meski begitu, Bambang belum bisa memastikan jangka waktu perpanjangan IUPK. Ini karena perpanjangan menjadi kewenangan Menteri ESDM. Sedangkan hingga kini belum ada kebijakan apa pun mengenai IUPK tersebut.

Bukan kali ini saja Freeport mendapatkan perpanjangan IUPK sementara. Perusahaan asal Amerika Serikat itu IUPK sementara ini pertama kali pada 10 Februari 2017 dan berlaku sampai 10 Oktober 2017. Pemberian IUPK itu seiring dengan dimulainya proses negosiasi divestasi saham Freeport dengan pemerintah Indonesia.

Namun pada Oktober 2017, pemerintah belum menemui titik temu terkait poin negosiasi dengan Freeport. Alhasil masa perundingan pun disepakati diperpanjang hingga Januari 2018. Kemudian diperpanjang lagi hingga 30 Juni 2018. Itu pun masih diperpanjang hingga 31 Juli 2018.

Pemerintah Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) saat ini masih bernegosiasi dengan Freeport Indonesia mengenai divestasi 51% saham. Kedua belah pihak sebenarnya sudah menandatangani pokok perjanjian mengenai divestasi.

(Baca: Proses Divestasi Saham Freeport Menuai Kritik)

Pokok perjanjian itu salah satunya memuat tentang harga divestasi sebesar US$ 3,85 miliar. Perinciannya untuk membeli 40% hak kelola Rio Tinto yang akan dikonversi saham Freeport dan 9,36% saham PT Indocopper Investama.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement