Transaksi Debit Belum Pakai GPN, Bank Tiongkok dan AS Disanksi BI

Rizky Alika
31 Juli 2018, 10:26
Mesin EDC
Arief Kamaludin|KATADATA

Bank Indonesia (BI) telah mewajibkan seluruh pemrosesan transaksi dengan kartu debit dilakukan di dalam negeri melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Namun, masih ada tiga bank yang belum bisa memproses transaksi melalui GPN dan dikenakan sanksi, yaitu ICBC, Bank of China, dan Citibank.

Deputi Direktur Departemen Elektronifikasi dan GPN Bank Indonesia (BI) Aloysius Donanto menjelaskan, ketiga bank tersebut belum bisa melakukan pemprosesan di dalam negeri lantaran masih membutuhkan keputusan dari pihak manajemen. "Mereka diberi sanksi jadi tidak boleh pengembangan lebih lanjut," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin (30/7).

Untuk bisa memproses transaksi melalui GPN, perbankan setidaknya harus terkoneksi dengan dua lembaga switching, pengelola GPN. Lembaga switching yang dimaksud yakni PT Artajasa Pembayaran Elektronis (ATM Bersama), Rintis Sejahtera (ATM Prima), PT Daya Network Lestari ( ATM Alto) dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (JPN).

(Baca juga: BI Perketat Pengawasan Transaksi Uang Elektronik Lintas Batas)

Sejauh ini, terdapat 95 bank yang telah terkoneksi dengan minimal dua lembaga switching. Kemudian, total mesin Electronic Data Capture (EDC) yang sudah menggunakan GPN berjumlah 998.277 dari total 1.014.628 mesin. Adapun total transaksi melalui GPN dari Oktober 2017 hingga Juni 2018 telah mencapai Rp 11,58 triliun.

Sementara itu, dari total 100 bank yang mengajukan penerbitan kartu berlogo GPN, yang disetujui oleh BI hanya 98 bank di antaranya. Sebab, dua bank lainnya sedang melakukan aksi korporasi. Adapun untuk mendukung GPN, BI mewajibkan perbankan untuk memastikan setiap nasabah memiliki minimal satu kartu berlogo GPN pada 2022.

(Baca juga: Nasabah Wajib Punya 1 Kartu Debit GPN, Visa Mastercard Bisa Tergeser)

BI tidak melarang nasabah untuk memiliki kartu lainnya yang berlogo prinsipal asing. Sebab, kartu berlogo GPN hanya bisa digunakan untuk transaksi di dalam negeri. Adapun kartu berlogo prinsipal asing tetap bisa dipakai untuk transaksi domestik. Namun, pemprosesan untuk transaksi domestik tetap menggunakan sistem GPN.

Melalui penggunaan GPN, BI mencatat terjadi penghematan biaya transaksi hingga Rp 17,77 miliar per hari. Secara rinci, Aloysius mengatakan sebelum ada GPN, biaya transaksi kartu debit/ATM mencapai Rp 25 miliar per hari lantaran menggunakan jasa prinsipal asing, seperti Master Card dan Visa. “Saat ini efisiensi transaksi off us (antarbank) net saving mencapai Rp 7,23 miliar per hari,” ujarnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...