OJK Siapkan Insentif Kredit bagi PNS Agar Mampu Beli Rumah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan insentif untuk sektor perumahan. Insentif terkait kredit kepemiilikan rumah (KPR) tersebut guna mendorong pelonggaran kebijakan uang muka atau loan to value (LTV) yang dikeluarkan Bank Indonesia.
(Baca: Pengembang Menilai Program Rumah Murah PNS Belum Realistis).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan insentif diberikan untuk mencegah terjadinya kekurangan rumah atau backlog. “Kalau supply kurang, akhirnya orang butuh rumah, terutama yang keluarga-keluarga baru, tidak bisa dapat. Kalau dapat rumah, harganya mahal,” kata wimboh di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/7).
Menurutnya, insentif akan diberikan untuk perumahan skala kecil yang tidak digunakan untuk komersial. Pelonggaran kredit pemilikan rumah (KPR) tersebut diperuntukan bagi aparatur sipil negara alias pegawai sipil negeri (PNS) yang dipastikan jauh dari risiko kredit macet atau non performing loan.
Insentif dari OJK juga dapat berupa Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Adapula kredit bagi pengembang untuk pembelian tanah khusus pembangunan rumah. (Baca: Kredit Macet Rendah dan Uang Muka Murah Akan Genjot Pinjaman KPR).
Selama ini, perbankan tidak bisa memberikan kredit pembelian tanah untuk pembangunan rumah. Dengan insentif baru ini, Wimboh berharap para pengembang menjadi antusias berkespansi sehingga suplai rumah bertambah.