Standardisasi QR Code Dimulai Bulan Ini, 13 Perusahaan Jadi Peserta
Setelah beberapa kali tertunda, Bank Indonesia (BI) bersama 13 perusahaan siap mengimplementasikan standardisasi Quick Response (QR) Code pada Agustus dan September 2018. Implementasi terbatas ini dijalankan bersama beberapa mitra di Jakarta.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko menyampaikan, 13 perusahaan itu dibagi menjadi dua tim. Setiap tim bakal mengimplementasikan standardisasi QR Code selama sebulan. "Tadi dirapatkan, dan sudah mulai," ujar dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/8) kemarin.
Untuk sementara, implementasi standardisasi QR Code ini bakal mengacu pada Peraturan BI (PBI) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) terkait biaya merchant discount rate (MDR). Dengan begitu, setiap mitra dikenakan biaya 1% dari total transaksi.
Setelah implementasi terbatas ini selesai, BI bakal melakukan evaluasi guna menyusun peraturan terkait MDR khusus untuk QR Code. "Nanti sendiri (dibuat aturannya) itu," kata dia. "Kami mau lihat dulu, supaya tidak menyusahkan. Kan QR Code akan dipakai untuk masyarakat dan mitra yang (skala ekonominya) kecil."
(Baca juga: BI Disebut Bakal Tetapkan Pembagian Komisi QR Code)